Ratusan Miras Tanpa Izin Edar di Wilayah Bandung Disita
Sebanyak 312 botol minuman beralkohol (minol) diamankan Satpol PP Kota Bandung, Jumat (22/4/2016) dini hari.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 312 botol minuman beralkohol (minol) diamankan Satpol PP Kota Bandung, Jumat (22/4/2016) dini hari.
Satpol PP menggelar razia minuman beralkohol bersama Polrestabes Bandung, Denpom III/Siliwangi di lima lokasi.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), kelima lokasi itu, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Moh Toha, Jalan Kiaracondong, Jalan Dipatiukur, dan Terminal Cicaheum.
Operasi digelar mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 dini hari.
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, mengatakan, minuman beralkohol yang berhasil disita itu merupakan golongan A, B, dan C.
Ratusan minuman beralkohol itu disita dari kios dan tempat hiburan yang tak memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).
"Razia ini kami lakukan setelah melakukan penyelidikan selama sebulan terakhir," ujar Mujahid kepada Tribun Jabar di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Kecamatan Coblong, Jumat (22/4/2016).
Dikatakan Mujahid, razia tersebut merupakan operasi terpadu selama tiga bulan kedepan yang dijadwalkan secara acak.
Diakuinya pihaknya telah mengantongi beberapa lokasi di Kota Bandung yang marak terjadi penjualan minuman beralkohol ilegal.
"Dari Januari 2016, kami sudah berhasil menyita sekitar 1.600 botol minol dari berbagai jenis dan merk," ujar Mujahid. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.