Politikus PKB Terlibat Pesta Sabu Bareng Dua Cewek Bisa Senyum Usai Dituntut Lima Tahun Penjara
Anggota DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar, yang didakwa pesta sabu bersama dua perempuan di Apartemen Somerset dituntut lima tahun penjara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar, yang didakwa pesta sabu bersama dua perempuan di Apartemen Somerset dituntut lima tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Indra Iskandar dengan hukuman lima tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum Ali Prakoso di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/4/2016).
Dalam tuntutannya, jaka Ali mengungkapkan barang haram yang dipakai pesta sabu bersama Chintya Dewi Indah Permata Sari dan Sari Astuti (terdakwa dalam berkas terpisah) merupakan milik Indra.
Indra merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa. Selain dituntut lima tahun penjara, jaksa mewajibkan terdakwa Indra membayar denda Rp 800 juta karena terlibat peredaran narkotika.
Apabila tidak mampu membayar denda, maka terdakwa wajib mengganti denda dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Ferdinandus, yang bertanya terkait tuntutan jaksa yang melayangkan tuntutan lima tahun pidana penjara, Indra hanya menyerahkannya kepada Faridzi, kuasa hukumnya.
"Kami akan ajukan pledoi (pembelaan) pekan depan," kata Faridzi.
Usai sidang, terdakwa tampak terlihat tanpa beban. Bahkan, berulang kali Indra terlihat tetap bercanda dan tertawa lepas sambil berbincang dengan kuasa hukumnya.
Polisi menangkap Indra di Apartemen Somerset pada 17 November 2015 berdasarkan keterangan dua perempuan yang sebelumnya diajak Indra menggelar pesta sabu di Hotel Quest, Jalan Ronggolawe.
Ketika ditangkap, polisi menggeledah kamar apartemen Indra. Dari penggeledahan itulah polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram beserta pipet.