Kejati Jawa Timur Akan Meminta Second Opinion Soal Kanker yang Diderita Terdakwa Penipuan
Maruli juga menyebut, pihaknya juga akan memastikan terdakwa menderita kanker akut, lewat meminta second opinion dari pihak RSU Adhyaksa.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan penjelasan terkait tidak bisa dihadirkannya Eunike Lenny Silas, terdakwa perkara penipuan Rp 3,2 miliar dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/4/2016) silam.
BACA: Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Hakim Marah-marah, Oknum Polisi pun Diusir Keluar Sidang
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (1/5/2016) mengatakan terdakwa kini dirawat di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur atas alasan sakit kanker akut.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit mitra karena penyakit kanker, kami akan berusaha menghadirkan yang bersangkutan pada sidang lanjutan besok," kata Maruli .
Maruli, menegaskan pihaknya tidak mungkin 'tertipu' oleh terdakwa lewat akal-akalan sakit.
Terdakwa disebutkan kini dijaga ketat pihak kepolisian di rumah sakit, pihak juga telah mencekal terdakwa bepergian ke luar negeri.
Maruli juga menyebut, pihaknya juga akan memastikan terdakwa menderita kanker akut, lewat meminta second opinion dari pihak RSU Adhyaksa.
"Besok kita akan lihat apakah hasil pemeriksaan dokter RS Adhyaksa. Kalau maunya kami selaku penuntut umum, terdakwa ditahan untuk memudahkan persidangan," ujarnya.
Maruli membenarkan, Eunike Lenny Silas seharusnya ditahan di rumah tahanan yang ada di Surabaya, namun pihak rutan menolaknya karena saat akan dijebloskan ke sel, kondisi kesehatan dalam keadaan tidak sehat. BACA: Alasan Sakit, Tersangka Penipuan Tak Ditahan
"Terdakwa mau ditahan di salah satu rutan yang berada di Surabaya, namun pihak rutan menolaknya karena yang bersangkutan terlihat dilehernya ada selang yang tersambung ke payudaranya ( terkait penyakit kanker, red). Jadi karena itulah dia dibawa ke Jakarta untuk menjalani perawatan," ujarnya.
Disebutkan, dari keterangan dokter RS Onkology Surabaya, tempat terdakwa sebelumnya berobat, tidak ada pernyataan adanya selang yang tersambung ke payudara terdakwa.
Surat keterangan RS Onkology Surabaya, No. 141/RSOS/ Med.Ket/19/1U/2016 tgl 19 April 2019 secara umum hanya menerangkan, 'Sehubungan dengan sakitnya dan terdapat riwayat jatuh sehingga mengalami pada kaki disertai nyeri kepala akibat stres saat ini penderita membutuhkan istirahat'.
Pada persidangan Selasa (26/04/2016) kemarin, ketua majelis hakim, Efran Basuning SH sempat 'memarahi' Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana lantaran terdakwa Eunike tidak bisa dihadirkan di meja hijau guna menjalani persidangan.
Dilansir Surya Online, Lenny tersandung kasus penipuan dan penggelapan batubara. Kasusnya bermula saat PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11.000 ton matrik pada korban Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam.
Peminjaman dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan seminggu kemudian. Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batubara yang dipinjam oleh Lenny dan Usman tidak dikembalikan.
Lenny lalu berjanji menggantinya dengan duit Rp 3,2 miliar melalui cek giro yang ternyata kosong. Merasa dirugikan, pihak SLE melaporkan perkara ini ke Polda Jatim.