Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kulit Sapi untuk Bahan Sepatu ini Diduga Dijadikan Cecek dan Rambak

Warga Jatim diharapkan untuk lebih waspada ketika akan menyantap panganan cecek atau rambak.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kulit Sapi untuk Bahan Sepatu ini Diduga Dijadikan Cecek dan Rambak
SURYA.co.id/Irwan Syairwan
Barang bukti 17,4 ton potongan kulit sapi untuk keperluan industri yang oleh pimpinan cv sm mojokerto, fap, dijadikan cecek dan rambak 

"Yang bisa kami deteksi sementara hanya garam. Tapi bisa jadi ada zat lain yang berbahaya untuk pengawetannya. Kami akan teliti lebih lanjut," sambungnya.

Kepada polisi, tersangka FAP menerangkan proses pembuatan kulit sapi untuk sepatu ini menjadi cecek.

Kulit sapi tersebut direbus berkali-kali agar teksturnya bisa seperti kulit sapi baru potong. "Setelah mirip, baru diolah menjadi cecek dan rambak," ungkapnya.

FAP mengaku sudah enam bulan ini melakukan usaha ilegal itu. Sekali impor bisa mencapai 150 ton.

Argo menyatakan yang berhasil diamankan hanya 17,4 ton dalam bentuk potongan-potongan kecil.

Banyak potongan yang bahkan seperti sudah berbentuk pola-pola tertentu. Kulit-kulit ini dikirim ke Magetan, Gresik, dan Mojokerto, untuk dijadikan bahan panganan. "Kulit-kulit ini dihargai Rp 14.000 per kilo," bebernya.

Selain FAP, Polda Jatim juga mengamankan empat pegawai CV SM yang saat penangkapan 20 April lalu akan mengirimkan kulit-kulit itu.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Peternakan Jatim, Ir Maskur, menyatakan kulit sapi ini bukan untuk konsumsi sehingga berbahaya jika dikonsumsi.

Selain kandungan yang ada pada kulit itu tak bisa dipertanggungjawabkan, kehalalannya juga dipertanyakan.

"Kulit ini untuk kerajinan. Kami pun tidak tahu bagaimana peternak sapi di Italia memotong dan mengolahnya," imbuh Maskur.

Dijelaskan, untuk bahan panganan, ada sejumlah prosedur tersendiri agar bisa masuk ke suatu negar

a. Bahkan, khusus untuk impor kulit sapi ke Indonesia harus dalam bentuk satu tubuh sapi utuh, bukan per potong.

"Ini jelas sudah melanggar ketentuan. Gudangnya saja bukan gudang Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH)," ucapnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas