Bea Cukai Bandung Musnahkan Seks Toys
Juga dimusnahkan majalah prono, video porno, obat-obatan, airsoft gun, kosmetik, dan pajangan kura-kura yang diawetkan, rokok, dan cerutu.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tidak hanya minuman keras impor palsu yang dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung, sejumlah barang impor dan barang hasil penindakan KPPBC selama 2014-2015 juga turut dimusnahkan.
Di antara barang itu adalah seks toys, majalah prono, video porno, obat-obatan, airsoft gun, kosmetik, dan pajangan kura-kura yang diawetkan, rokok, dan cerutu.
Barang tersebut termasuk kategori barang yang dilarang atau dibatasi berdasarkan peraturan tertentu.
Seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012, Surat Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia Nomor R 13/I/2005, dan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.3.12.11.10692 tahun 2011.
"Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang berasal dari kegiatan pengawasan atas barang kiriman pos di Kantor Pos dan pengawasan barang personal di Bandara Husein Sastranegara," kata Kepala KPPBC Bandung, Onny Yuar Hanantyoko.
Selain itu, kata Onny, pihaknya juga menyita sejumlah barang hasil penindakan dari kegiatan impor umum terminal peti kemas Bandung (TPKB). Antara lain produk garmen, makanan, minuman ringan, dan modem. Barang-barang itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2010.
"Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Onny. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.