DJBC dan Polda Kalbar Gunakan Controlled Delivery untuk Menangkap Aseng
Untuk pengembangannya, Bea Cukai dengan Polda Kalbar melaksanakan Joint Investigation, untuk melakukan Controlled Delivery
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjend Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan, setelah mendapatkan pelimpahan kasus upaya penyelundupan 5,15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia.
Barang tersebut dikirim menggunakan jasa transportasi bus antar negara.
Penyelundupan itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PPLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (1/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB
"Untuk pengembangannya, Bea Cukai dengan Polda Kalbar melaksanakan Joint Investigation, untuk melakukan Controlled Delivery," ungkapnya di dampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Andi R Djayadi di Mapolda Kalbar, Selasa (3/5/2016)
Lanjutnya, dari hasil interogasi kepada ketiga terduga tersangka, paket sabu tersebut nantinya akan diambil oleh Muhammad Syafi'I (33) di terminal bus antar negara di Jl Trans Kalimantan, pada Senin (2/5) sekitar pukul 06.30 WIB
Tiga personil Bea Cukai beserta tiga personil Polsek Entikong lantas berhasil menangkap Syafi'i, saat tengah memindahkan paket kiriman narkoba tersebut ke pos satpam, setelah mengambil paket dari bagasi bus EVA
"Dari Entikong kami ikuti, dan di Terminal Internasional Ambawang ditunggu oleh tim sampai pagi hari, ternyata ada yang datang untuk mengambil, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Syafi'i, karena dia tengah mengangkat barang ini," jelas Arief didampingi Kepala BNNP Kalbar, Kombes Pol H Dani M Dharmawan
Usai ditangkap, Syafi'i mengaku pemilik paket tersebut bernama Khun Seng alias Aseng (41) yang beralamat di Jl Kedah No 42, Kelurahan Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan.
Syafi'i lantas diminta untuk mengantarkan paket narkoba tersebut ke alamat tujuan pengiriman, sehingga ditangkaplah tersangka lainnya, yakni Aseng. Petugas pun langsung menggeledah kediamannya, dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari Syafi'i, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni paket kiriman narkoba, satu telepon seluler Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor pelat KB 5470 OS
Sementara barang bukti yang disita dari kediaman Aseng, di antaranya yakni dua telepon seluler Samsung hitam, tiga telepon seluler Asus hitam, satu telepon seluler Vivo putih, satu telepon seluler Lenovo, satu timbangan digital Camry.
Satu buku rekening Bank Mandiri, dua buku rekening BCA, satu buku rekening BHI, satu buku rekening BRI, sembilan buku rekening BPR Prima Multi Makmur.
Kemudian satu dompet, uang tunai sejumlah Rp 37.532.000, satu set alat CCTV berikut receiver. Satu gulung aluminium foil, satu bungkus plastik klip transparan.