Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Ribu Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Disita

Sebanyak 16.991 item produk kosmetik dan obat tradisional ilegal disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Puluhan Ribu Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Disita
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Kosmetik dan obat tradisional ilegal disita BPOM Pekanbaru. Produk ini selain ilegal juga berbahaya jika dikonsumsi. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 16.991 item produk kosmetik dan obat tradisional ilegal disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.

Kosmetik dan obat tradisional tersebut sitaan dari toko kosmetik, salon kecantikan serta penjualan secara online.

Kepala BPOM Pekanbaru, Indra Ginting mengungkapkan estimasi nilai tangkapan tersebut Rp 937 juta lebih.

"Ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan oleh BPOM selama periode tahun 2016. Tidak hanya di Pekanbaru, kita juga menyita produk-produk ilegal ini di kabupaten di Riau,"Indra kata disela-sela ekspose di Kantor BPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Rabu (4/5/2016) siang.

Dikatakan Indra, produk-produk yang disita selain tidak teregistrasi juga mengandung bahan-bahan yang berbahaya.

"Banyak konsumen yang tidak mengetahui produk yang dibeli dan dipakai berbahaya. Apalagi yang mendapatkannya secara online," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Produk-produk yang disita antara lain, lipstik, krim pemutih, alas bedak. Serta produk obat tradisional seperti obat kuat lelaki, obat berbagai macam penyakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas