Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penebasan Satu Keluarga Dilumpuhkan dengan Obat Penenang

Dokter terpaksa memberikan Baharuddin obat penenang, sementara polisi memasangkan borgol di dua tangannya, ditakutkan kembali mengamuk.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pelaku Penebasan Satu Keluarga Dilumpuhkan dengan Obat Penenang
Tribun Timur/Awaluddin Marwan
Baharuddin (37) tertidur nyenyak di atas ranjang pasien RSUD Latemmamala, Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (5/5/2016). Kedua tangannya terpaksa diborgol agar tak kembali berulah dan mengganggu pasien lainnya. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Awaluddin Marwan

TRIBUNNEWS.COM, LALABATA - Sambil bertelanjang dada dan bercelana panjang, Baharuddin (37) tertidur nyenyak di atas ranjang pasien RSUD Latemmamala, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Ia berada di ruang perawatan penyakit jiwa rumah sakit setelah menebaskan parang ke satu anggota keluarga di Kampung Coppeng-coppeng, Desa Soga, Kecamatan Marioriwawo, Soppeng, Rabu (4/5/2016).

Dokter memberikannya obat penenang kepada Baharuddin, agar tidak kembali berulah, sementara polisi mengunci kedua tangannya menggunakan borgol.

Mursining, istri, dan anaknya menjadi korban sabetan parang Baharuddin pada Rabu (4/5/2016) malam. Mereka sempat dirawat di RSUD Latemmamala. TRIBUN TIMUR/AWALUDDIN MARWAN

"Tadi sewaktu dia sadar, kami ajak bicara. Kadang bicaranya nyambung, kadang ngelantur," ujar seorang petugas kepolisian yang berada tak jauh dari ranjang Baharuddin, Kamis (5/5/2016).

Berita Rekomendasi

Baharuddin mengamuk di rumah warga dan menebaskan parang ke arah Mursining, istri, dan kedua anaknya. Satu tetangga Mursining turut menjadi korban amuk Baharuddin.

Para korban yang terkena sabetan parang Baharuddin sempat mendapat perawatan medis, namun kondisi mereka sudah pulih dan dipersilakan kembali ke rumah.

Sebelum masuk ke rumah Mursining, Baharuddin mengacungkan parang dan berteriak-teriak di jalan. Warga mengepung pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu hingga tak berkutik setelah berbuat onar.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, menerangkan belum diketahui motif Baharuddin melakukan tindakan tersebut. Sementara pelaku belum dapat dimintai keterangannya oleh polisi.

"Pelaku akan kami jerat pasal 351, penganiayaan menyebabkan orang luka berat," kata Ahmad Rosma kepada Tribun Timur.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas