Pelaku Penebasan Satu Keluarga Dilumpuhkan dengan Obat Penenang
Dokter terpaksa memberikan Baharuddin obat penenang, sementara polisi memasangkan borgol di dua tangannya, ditakutkan kembali mengamuk.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Awaluddin Marwan
TRIBUNNEWS.COM, LALABATA - Sambil bertelanjang dada dan bercelana panjang, Baharuddin (37) tertidur nyenyak di atas ranjang pasien RSUD Latemmamala, Soppeng, Sulawesi Selatan.
Ia berada di ruang perawatan penyakit jiwa rumah sakit setelah menebaskan parang ke satu anggota keluarga di Kampung Coppeng-coppeng, Desa Soga, Kecamatan Marioriwawo, Soppeng, Rabu (4/5/2016).
Dokter memberikannya obat penenang kepada Baharuddin, agar tidak kembali berulah, sementara polisi mengunci kedua tangannya menggunakan borgol.
Mursining, istri, dan anaknya menjadi korban sabetan parang Baharuddin pada Rabu (4/5/2016) malam. Mereka sempat dirawat di RSUD Latemmamala. TRIBUN TIMUR/AWALUDDIN MARWAN
"Tadi sewaktu dia sadar, kami ajak bicara. Kadang bicaranya nyambung, kadang ngelantur," ujar seorang petugas kepolisian yang berada tak jauh dari ranjang Baharuddin, Kamis (5/5/2016).
Baharuddin mengamuk di rumah warga dan menebaskan parang ke arah Mursining, istri, dan kedua anaknya. Satu tetangga Mursining turut menjadi korban amuk Baharuddin.
Para korban yang terkena sabetan parang Baharuddin sempat mendapat perawatan medis, namun kondisi mereka sudah pulih dan dipersilakan kembali ke rumah.
Sebelum masuk ke rumah Mursining, Baharuddin mengacungkan parang dan berteriak-teriak di jalan. Warga mengepung pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu hingga tak berkutik setelah berbuat onar.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, menerangkan belum diketahui motif Baharuddin melakukan tindakan tersebut. Sementara pelaku belum dapat dimintai keterangannya oleh polisi.
"Pelaku akan kami jerat pasal 351, penganiayaan menyebabkan orang luka berat," kata Ahmad Rosma kepada Tribun Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.