Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Isu Besok akan Ada Pembagian 100-an Ribu Kaus Palut Arit Gratis

Beredar pesan berantai di jejaring media sosial terkait isu pembagian kaus bergambar Palu Arit gratis dengan target 102.000 kaus.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Beredar Isu Besok akan Ada Pembagian 100-an Ribu Kaus Palut Arit Gratis
NET
Lambang Komunis. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Beredar pesan berantai di jejaring media sosial terkait isu pembagian kaus bergambar Palu Arit gratis dengan target 102.000 kaus.

Pembagian kaus lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) ini akan dilakukan pada tanggal 9 Mei 2016 (besok), bertepatan dengan Hari Lahir PKI ke-102 tahun.

Kabar pembagian kaus maupun buku-buku gratis tentang ajaran nasakom ini sudah mulai menyebar di sejumlah daerah, paling banyak berada di wilayah Jakarta Raya.

Sementara itu, arahan dari pihak kepolisian agar mewaspadai orang-orang yang akan membagikan kaus berlambang PKI dan menyebarkan faham nasakom.

Adapun yang bisa dilakukan masyarakat yakni, menolak tidak menerima, dapat menerima sebagai barang bukti, menangkap pelaku bersama anggota Polri dan TNI terdekat, atau menghubingi Polres, Polsek, Kodim, Koramil setempat untuk bersama-sama melakukan penangkapan.

Di Jawa Barat (Jabar), juga beredar isu serupa. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, kabar adanya penyebaran kaus bergambar palu arit tak hanya terjadi di Jabar.

Semua kota di Indonesia juga terindikasi terjadi penyebaran kaus tersebut yang kabarnya akan dipakai pada 9 Mei 2016.

Berita Rekomendasi

"Untuk di Jabar, pemakainya masih dalam pemantauan. Kabar penyebaran kaus ini memang hampir terjadi semua kota," ujar Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (8/5/2016).

Yusri mengatakan, Kapolda Jabar telah mengintruksikan semua jajaran untuk melakukan pemantauan dan pengawasan soal penyebaran dan pemakaian kaus palu arit itu.

Adapun tindakan yang akan diambil, pihaknya akan menyita, melucuti, dan mendata pemakai kaus tersebut.

"Kalau penyebarnya akan kami tindak keras karena ada peraturan perundang-undangannya yang mengaturnya," kata Yusri.

Yusri mengatakan, payung hukum dan dasar untuk bertindak terhadap penyebar ajarab komunis, yakni TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara.

"Ancamannya 12 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Yusri.

Seperti yang disebutkan dalam pasal 107 a UU Nomor 27 tahun 1999.

Disebutkan barangsiapa di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (rus/cis)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas