Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Maaf Saut Situmorang Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah

Menurutnya, permohonan maaf Saut Situmorang harusnya sudah ia sampaikan begitu mengetahui pernyataannya menuai kontroversi.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
zoom-in Permohonan Maaf Saut Situmorang Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5/2016). Aksi unjuk rasa tersebut terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang dinilai menghina HMI pada acara talkshow di salah satu televisi swasta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Makassar, Andi Pangerang Moenta menilai permintaan maaf yang disampaikan Saut Situmorang tidak serta merta menyelesaikan masalah.

Menurutnya, permohonan maaf Saut Situmorang harusnya sudah ia sampaikan begitu mengetahui pernyataannya menuai kontroversi.

"Permohonan maaf Saut Situmorang tidak dapat menyelesaikan masalah begitu saja, karena sebenarnya kami sudah tunggu beberapa hari untuk memberi klarifikasi, tapi kenapa baru hari ini ia melakulannya," kata dia.

"Ini ibarat luka yang sudah bernanah lalu mau diobati, luka ini tidak akan sembuh hanya dengan sebuah permohonan maaf," tambannya.

Ia melanjutkan, apa yang dikatakakan Saut dengan menyebut pengkaderan yang dilakukan HMI melahirkan koruptor adalah sebuah bentuk penghinaan secara organisasi.

"Sesuai KUHP, ini sudah jelas sekali merupakan penghinaan terhadap HMI sehingga permintaan maaf tidak menyelesaikan masalah."

Berita Rekomendasi

"Secara pribadi minta maaf boleh-boleh saja tapi secara hukum itu akan diproses sesuai hukum yang berlaju," ujar Guru Besar Universitas Hasanuddin ini.

Ia pun berharap perbuatan Saut Situmoranh dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Bergantung pembuktiannya, kalau memang mencemarkan nama baik harus dipidana. Kalau KAHMI dan HMI, bukan hanya prosedur hukum yang kami tuntut, tapi pelanggaran etik juga akan kami laporkan ke KPK," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas