Inilah Kronologis Pencabulan Anak Bawah Umur di Sleman yang Libatkan Guru SD
Ketiga anak yang berusia kisaran 16 hingga 17 tahun itu berinisial S, A, dan W. Kelima tersangka semuanya merupakan warga Cangkringan Sleman.
Editor: Sugiyarto
Sama dengan si guru, tersangka Bagus juga mengaku jika tidak memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu. "Enggak ngasih uang," tambahnya.
Kapolres Sleman AKBP Yulianto menyampaikan, aksi pencabulan itu berawal saat kedua korban yang bosan dengan suasana dalam panti sosial bermain keluar, Rabu (6/4/2016).
Kedua korban memang dititipkan oleh orangtua ke panti. Diperjalanan, keduanya bertemu dan berkenalan dengan salah seorang tersangka.
Kedua korban selanjutnya diajak untuk menuju rumah nenek tersangka Bagus.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, mereka kemudian menggelar pesta miuman keras (miras).
Dalam kondisi mabuk, kedua korban kemudian diajak untuk berhubungan badan. Para korban kemudian mengiyakan ajakan itu.
"Sebenarnya mau sama mau. Mereka melakukannya secara bergantian," ungkap Kapolres.
Setelah selesai melakukan hubungan badan itu, kedua korban kemudian pulang ke panti tempat mereka tinggal. Namun, tindak asusila terhadap anak dibawah umur itu tidak berhenti disitu saja.
Dari hasil penyelidikan, polisi selanjutnya membekuk kelima tersangka, Jumat (27/4/2016) di lokasi terpisah.
"Tapi karena korban masih dibawah umur, proses hukum tetap kami proses," pungkas Kapolres. (tribunjogja.com)