Berikan Uang Damai ke Oknum Polisi Kasusnya Tetap Jalan, Tina Lapor ke Wakapolda Lampung
Menurut Afriantoni, ada kejanggalan dalam penyidikan kasus ini hingga bisa naik ke pengadilan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tina dan anaknya Afriantoni melapor ke Wakapolda Lampung di Lapangan Saburai, Kamis (12/5/2016).
Ia melaporkan kasus yang menimpa suaminya Sahaldin yang divonis tujuh tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap beberapa anak oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Menurut Afriantoni, ada kejanggalan dalam penyidikan kasus ini hingga bisa naik ke pengadilan.
Ia mengatakan, waktu kejadian yang dilaporkan oleh pelapor bernama Yoga tidak benar.
"Pada saat itu, ayah saya sedang bekerja nyupir truk," ujarnya.
Tina pun ikut bicara. Ia mempertanyakan tugas polisi sebagai pelindung masyarakat.
Menurut dia, ada salah satu polisi Polresta Bandar Lampung bernama Akip yang datang ke kampung tempat Tina tinggal.
"Si Akip itu bilang kenapa suami saya tidak bisa diusir dari kampung. Polisi itu bilang nanti dia yang usir," ujar Tina.
Tina juga mengadukan ada salah satu penyidik yang sudah menerima uang sebesar Rp 1,5 juta dari keluarganya untuk perdamaian namun kasus suaminya tetap lanjut.
"Saya yakin suami saya tidak bersalah," ujarnya meraung-raung.
Anggota Polwan akhirnya menenangkan Tina.