Hanafi Bantah Bongkar Makam Leluhur Edi
Hanafi Arif, terlapor kasus pembongkaran makam leluhur Edi Purwanto, mendatangi Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hanafi Arif, terlapor kasus pembongkaran makam leluhur Edi Purwanto, mendatangi Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (12/5/2016).
Hanafi mengklarifikasi pernyataan Edi mengenai pembongkaran makam.
Hanafi menerangkan, membeli tanah seluas 8.230 meter persegi di Jalan Famili 1, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, pada tahun 1978.
“Ketika saya beli tidak ada makam,” ujarnya.
Pada tahun 1995, tutur dia, di tanahnya itu ada makam. Hanafi mengutarakan, melaporkan hal itu lurah setempat.
Lurah dan Hanafi lalu mengecek ke tanah tersebut. Pada saat itu, Hanafi mengatakan, bertemu dengan Kasiman, ayah Edi.
Menurut Hanafi, ketika itu Kasiman hendak membuat rumah bagi makam.
“Saya bilang ke Kasiman itu tanah saya kenapa didirikan makam. Kasiman waktu itu sujud minta maaf dan meminta tanah itu kepada saya,” ujarnya.
Lurah, tutur Hanafi, meminta dirinya untuk memberikan tanah agar Kasiman bisa mendirikan makam.
Akhirnya Hanafi menjual tanahnya seluas 600 meter persegi itu ke Kasiman di bagian pinggir.
Hanafi meminta Kasiman memindahkan makam itu ke lahan yang sudah dibelinya.
Pada tahun 2016 ini, Hanafi berniat membangun sekolah pelayaran di tanahnya.
Namun karena makam Kasiman belum dipindahkan di tanah yang sudah dibelinya, Hanafi melapor ke lurah setempat.
Menurut Hanafi, lurah lalu memanggil Edi, sebagai ahli waris, untuk membicarakan makam itu.
Menurut Hanafi, Edi tidak memenuhi surat panggilan lurah itu. Akhirnya lurah berinisiatif memindahkan makam leluhur Edi ke tempat pemakaman umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.