Menteri Khofifah: Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dihukum Mati
Pemerintah segera menerbitkan Perppu mengenai perlindungan kejahatan seksual anak. Nantinya, pelaku kejahatan seksual dapat terancam hukuman mati.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai perlindungan kejahatan seksual anak.
"Ada empat hal yang kemarin diputuskan dalam rapat," ujar Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Sabuga, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Kamis (12/5/2016).
Satu di antaranya, Khofifah mengatakan, adanya pemberatan hukuman kepada para pelaku kejahatan seksual. Sesuai KUHP pelaku kejahatan seksual akan diberikan hukuman selama 20 tahun.
"Dengan pemberatan, hukumannya bisa seumur hidup dan hukuman mati," ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, pemerintah akan membuat percepatan pelayanan pengaduan yang mudah diakses. Selain itu, pemerintah akan memberikan terapi khusus bagi korban, keluarga korban, dan pelaku.
"Jadi ini yang dibahas dalam rapat," ujar Khofifah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.