Duh, Di Kabupaten Malang Dilaporkan Ada Empat Kasus Persetubuhan Sedarah
Pelaku selain undang-undang perlindungan anak, bisa dijerat menggunakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2010 sampai 2015 tercatat empat kasus wanita persetubuhan sedarah yang terjadi di Malang.
Kasus Agus Hadi Prawira (53), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang mencabuli putrinya sebut saja Bunga (17) hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan adalah kasus keempat.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang, Hikmah Bafaqih mengatakan, selain empat kasus inses (persetubuhan sedarah), ada satu kasus persetubuhan bapak dengan anak tirinya.
"Lima kasus ini hanya yang dilaporkan," kaya Hikmah kepada Surya Malang, Kamis (12/5/2016).
Terkait penanganan kasus ini, Hikmah berharap ada hukuman yang berat.
Pelaku selain undang-undang perlindungan anak, bisa dijerat menggunakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hikmah mengingatkan, korban berpotensi menerima stigma dari saudara bahkan ibu kandungnya sehingga solusi paling tepat untuk memulihkan korban, adalah memindahkannya dari lingkungan.
Dengan cara ini, proses pemulihan mental terhadap korban semakin mudah dilakukan.
“Dari pengalaman kami, memindahkan korban dari lingkungan yang memberikan stigma akan sangat membantu. Kami akan mencari solusi jika nanti dihubungi pihak kepolisian,” katanya.