Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Di Kabupaten Malang Dilaporkan Ada Empat Kasus Persetubuhan Sedarah

Pelaku selain undang-undang perlindungan anak, bisa dijerat menggunakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Duh, Di Kabupaten Malang Dilaporkan Ada Empat Kasus Persetubuhan Sedarah
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Malang David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2010 sampai 2015 tercatat empat kasus wanita persetubuhan sedarah yang terjadi di Malang.

Kasus Agus Hadi Prawira (53), warga  Sumberpucung, Kabupaten Malang mencabuli putrinya sebut saja Bunga (17) hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan adalah kasus keempat.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang, Hikmah Bafaqih mengatakan, selain empat kasus inses (persetubuhan sedarah), ada satu kasus persetubuhan bapak dengan anak tirinya.

"Lima kasus ini hanya yang dilaporkan," kaya Hikmah kepada Surya Malang, Kamis (12/5/2016).

Terkait penanganan kasus ini, Hikmah berharap ada hukuman yang berat.

Pelaku selain undang-undang perlindungan anak, bisa dijerat menggunakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berita Rekomendasi

Hikmah mengingatkan, korban berpotensi menerima stigma dari saudara bahkan ibu kandungnya sehingga solusi paling tepat untuk memulihkan korban, adalah memindahkannya dari lingkungan.

Dengan cara ini, proses pemulihan mental terhadap korban semakin mudah dilakukan.

“Dari pengalaman kami, memindahkan korban dari lingkungan yang memberikan stigma akan sangat membantu. Kami akan mencari solusi jika nanti dihubungi pihak kepolisian,” katanya.

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas