Kakek Ini Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Tetangganya
Seorang kakek bernama Zainal Arifin (65), warga Desa Lubuklayang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang Sumsel, berbuat tidak senonoh
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Seorang kakek bernama Zainal Arifin (65), warga Desa Lubuklayang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang Sumsel, berbuat tidak senonoh yang tega mencabuli bocah berumur 6 tahun anak tetangganya.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, korban inisial JI merupakan teman sepermainan dengan anak tersangka Zainal Arifin.
Pencabulan terjadi Sabtu (14/05/2016) sekitar pukul 11.00, ketika Mawar bersama anaknya sedang bermain di rumah tersangka.
Tersangka menyuruh anaknya untuk membeli jajanan ke warung sedangkan korban disuruh tinggal di rumah oleh tersangka.
Setelah anaknya pergi ke warung tersangka langsung mencabuli Mawar dengan cara melepas pakaian korban, mencium korban, dan memasukan burungnya.
Dengan dibawah ancaman akan membunuh Mawar apabila memberitahukan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Setelah pulang ke rumah, ibu korban melihat tanda-tanda aneh pada anaknya, setelah ditanya dan melihat di kemaluan anaknya akhirnya menceritakan kejadian tersebut.
Tak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pendopo langsung bergerak dan melakukan penangkapan tersangka.
Usai mendengar adanya tindakan asusila ini puluhan warga dari Desa Lubuklayang Kecamatan Pendopo mendatangi Polsek Pendopo meminta agar tersangka dihukum setimpal.
Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Hari ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Pendopo, saat ini masih dalam penyelidikan, apakah masih ada korban lain," ungkap Iptu Hariyanto, kepada Sripoku.com, Rabu(18/05/2016).
Ditambahkan Hariyanto berdasarkan hasil visum korban mengalami luka robek pada kemaluan.
Berdasarkan pengakuan korban diduga telah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dari Maret hingga Mei 2016.
"Pelaku diancam udang-undang tahun 2014, pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjarah," ungkap Hariyanto.(Welly Hadinata)