Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Bagian Tubuh Anak yang Tidak Boleh Disentuh Siapapun Termasuk Orangtua

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus kejahatan seksual tidak muncul

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Bagian Tubuh Anak yang Tidak Boleh Disentuh Siapapun Termasuk Orangtua
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Tim Anti Kekerasan Seksual sosialisasi di TK Kemala Bhayangkari, Kamis (19/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, kasus kejahatan seksual kini seperti gunung es.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus kejahatan seksual tidak muncul.

"Faktor ketakutan anak melapor kepada orangtua, orangtua malu jika melaporkan kasusnya ke polisi. Karena itulah kasus kejahatan seksual anak ini tidak muncul sehingga yang tampak hanya sedikit," ujar Hari, Kamis (19/5/2016).

Untuk itu, kata Hari, Polresta Bandar Lampung membentuk tim anti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Tim ini diharapkan mampu mengungkap kasus-kasus yang tidak muncul karena faktor ketakutan atau rasa malu tadi.

Tim ini juga akan turun ke sekolah memberikan pendidikan seks usia dini.

Berita Rekomendasi

Hari mengatakan, tim akan memberitahukan kepada anak-anak usia lima tahun ke atas mengenai bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh siapapun termasuk orang tua.

"Ada empat bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh siapapun termasuk orangtunya. Yaitu di bibir, dada, pantat dan kemaluan," jelas Hari.

Dengan diberikan pendidikan seks usia dini ini, Hari berharap, anak-anak bisa memproteksi dirinya sendiri dari kejahatan seksual.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas