Empat Bagian Tubuh Anak yang Tidak Boleh Disentuh Siapapun Termasuk Orangtua
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus kejahatan seksual tidak muncul
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, kasus kejahatan seksual kini seperti gunung es.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus kejahatan seksual tidak muncul.
"Faktor ketakutan anak melapor kepada orangtua, orangtua malu jika melaporkan kasusnya ke polisi. Karena itulah kasus kejahatan seksual anak ini tidak muncul sehingga yang tampak hanya sedikit," ujar Hari, Kamis (19/5/2016).
Untuk itu, kata Hari, Polresta Bandar Lampung membentuk tim anti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Tim ini diharapkan mampu mengungkap kasus-kasus yang tidak muncul karena faktor ketakutan atau rasa malu tadi.
Tim ini juga akan turun ke sekolah memberikan pendidikan seks usia dini.
Hari mengatakan, tim akan memberitahukan kepada anak-anak usia lima tahun ke atas mengenai bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh siapapun termasuk orang tua.
"Ada empat bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh siapapun termasuk orangtunya. Yaitu di bibir, dada, pantat dan kemaluan," jelas Hari.
Dengan diberikan pendidikan seks usia dini ini, Hari berharap, anak-anak bisa memproteksi dirinya sendiri dari kejahatan seksual.