Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah Dukuh Setro Ditahan karena Pungli, Istri Nangis Sesenggukan

Mantan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Kamis (19/5/2016).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lurah Dukuh Setro Ditahan karena Pungli,  Istri Nangis Sesenggukan
surya/anas miftakhudin
Tersangka Joko Sutrisno saat menandatangani berkas pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Surabaya, Kamis (19/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Kamis (19/5/2016).

Penahanan lelaki yang kini menjabat sebagai Lurah Sidoresmo itu terkait dugaan pungli pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) periode 2013 hingga 2014.

Tersangka Joko ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.

Berkas perkaranya dilimpahkan dari Penyidik Pidsus Kejari Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan P21.

Jaksa Jolvis Samboe SH dipercaya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, Joko dijerat Pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf e pasal 11 pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka kami tahan di Rutan Medaeng untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH.

Berita Rekomendasi

ungli yang dilakukan terjadi selama dua tahap yakni tahun 2013 dan 2014.

Saat itu secara spontan, Joko sebagai Lurah membentuk panitia yang mengurusi pengurusan Prona yang diajukan para warga.

"Ada 600 pemohon, pungutannya bervariasi mulai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Total hasil punglinya Rp 885 juta," jelas Didik.

Terkait masalah ini, Joko dianggap yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pungli pada program Prona.

"Seharusnya pengajuan Prona itu free (gratis) dan tidak dipungut biaya karena semua sudah dibiayai Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terangnya.

Penahanan tersangka itu dilakukan atas dua pertimbangan, yakni alasan objektif dan subjektif.

"Objektifnya karena ancaman pasalnya bisa ditahan dan subjektifnya khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," tambah Didik.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas