Sekali Terjaring Razia, Keny Diminta Polisi Bayar Rp 4,7 Juta
Tiba-tiba raut muka Keny berubah setelah diminta polisi lalu lintas yang menyetopnya untuk membayar Rp 4,7 juta.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Keny awalnya biasa ketika mobil yang ia kendarai terjaring Operasi Patuh Lodaya 2016 di Simpang Jalan Altentif Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (19/5/2016).
Tapi raut mukanya tiba-tiba berubah setelah ia diminta petugas membayar Rp 4,7 juta lantaran sudah setahun ia tak kunjung membayar pajak kendaraannya.
"Iya tadi saya harus bayar Rp 4,7 juta. Saya kelupaan belum bayar pajak setahun," cerita Keny kepada TribunnewsBogor.com di lokasi razia, Kamis (19/5/2016).
Lantaran jumlahnya begitu besar, Keny harus mencari anjungan tunai mandiri untuk membayar pajak kendaraannya yang ia tunggak sudah setahun.
Keny terjaring operasi dan saat dicek oleh petugas polisi, ternyata pajak kendaraanya belum dibayar.
Dalam Operasi Patuh 2016 ini, pengendara motor dan mobil bisa langsung membayar pajaknya bila sudah lewat tempo pembayaran pajak.
Sebab, Petugas Samsat Kabupaten Bogor menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan online di lokasi operasi.
"Jadi yang sudah lebih dari sehari, bisa langsung bayar pajak kendaraannya di sini," kata Kasie Pendataan dan Penataan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Sofian.
Meski pengendara yang ditilang bukan merupakan warga Bogor, tetap bisa membayar pajak di mobil Samsat keliling ini karena sudah menggunakan sistem online.
"Kalau pengendara belum bisa bayar pajaknya hari ini, STNK nya bisa dititipkan dan kalau ingin membayar bisa langsung ke Samsat induk di Tegar Beriman, Cibinong," ucap Sofian.
Sejauh ini, banyak pengendara motor dan mobil yang sudah lewat massa berlaku pajaknya. "Ada yang sampai Rp 5 juta, kebanyakan mobil yang kelewat waktu pembayaran pajaknya," kata dia.