Copot Knalpot Bising Kendaraan Anda, atau Kena Tilang Seperti Pengendara Ini
Penggunaan knalpot bising pada sepeda motor menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2016.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TIMUR - Penggunaan knalpot bising pada sepeda motor menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2016.
Benar saja, pengendara motor yang menggunakan sepeda motor ini diberhentikan polisi saat Operasi Patuh Lodaya 2016 yang dilakukan di Jalan Raya Puncak, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pengendara sepeda motor Yamaha varian Street Fighter berwarna abu-abu ini distop polisi karena menggunakan knalpot bising.
Knalpot yang dipasang tidak sesuai standar dari keluaran pabriknya.
"Dia pake knalpot bising, bukan dari bawaannya makanya kita berhentikan," kata KBO Satlantas Polres Bogor Kota, Iptu Budi Suratman kepada TribunnewsBogor.com, Senin (23/5/2016).
Lanjutnya, knalpotnya mengeluarkan suara bising dan mengganggu pengendara lain.
Pengendara motor ini ditilang meski surat-surat kendaraannya lengkap.
Sementara, pengendara motor enggan disebutkan namanya ini mengatakan kalau ia sudah lama menggunakan knalpot bising.
"Ia sudah lama, gak kenapa-kenapa pengen aja pakai knalpot ini," singkatnya.
Selain knalpot bising, razia ini juga menjaring para pengendara motor yang melakukan pelanggaran seperti tida bisa menunjukkan SIM, STNK dan tidak menggunakan helm penumpanga.
Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB ini menilang 225 pengendara.
Untuk pelanggar yang ditahan SIM-nya sebanyak 20 pengendara, lalu untuk STNK yang ditahan sebanyak 197 buah.
Ada delapan motor yang ditahan karena pengendara tidak bisa menunjukkan STNK. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.