Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Korupsi DAK, Dua Pejabat Disdikpora Palembang Divonis 14 Bulan Penjara

Hasanuddin dan Rahmat yang menjalani sidang putusan vonis secara terpisah, keduanya sama-sama dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara 1,4 tahun.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Terbukti Korupsi DAK, Dua Pejabat Disdikpora Palembang Divonis 14 Bulan Penjara
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Rahmat (duduk pakai kemeja batik putuh) dan Hasanuddin (berdiri baju kemeja ungu) yang menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Senin (23/5/2016) 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua pejabat Disdikpora Kota Palembang, Hasanuddin dan Rahmat Purnama yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013, akhirnya diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (23/5/2016).

Hasanuddin dan Rahmat yang menjalani sidang putusan vonis secara terpisah (split), keduanya sama-sama dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kamaluddin SH MH didampingi Hakim Anggota Junaidah SH MH dan Saefudin Zuhri SH MH, memutuskan keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Meskipun pada majelis hakim terjadi disenting opinion atau pendapat yang berbeda. Dikarenakan Hasanuddin dan Rahmat hanya menjalani perintah atasan mereka sehingga terjadinya tindak pidana korupsi.

Terdakwa Hasanuddin divonis hukuman pidana satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Hasanuddin juga diputuskan membayar uang pengganti sebesar Rp631 juta, namun sudah dikembalikan Hasanussdin kepada jaksa.

Berita Rekomendasi

Sedangkan terdakwa Rahmat yang divonis hukuman pidana satu tahun dua bulan penjara, juga didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Namun untuk uang pengganti, terdakwa Rahmat diputusan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta subsider tiga bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Hasanuddin yang didampingi penasehat hukum Ferry Panjaitan SH, menyatakan pikir-pikir atas put majelis hakim.

"Klien kami ini bukan pelaku utamanya. Jadi sementara ini kami pikir-pikir dulu sebelum upaya banding," ujar Ferry.

Sementara itu terdakwa Rahmat yang sempat meneteskan air matanya, hanya pasrah menerima putusan majelis hakim. Penasehat hukum Wanidah SH dan Eka Sulastri SH yang mendampinginya, menyatakan menerima atas putusan vonis majelis hakim.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang yakni Iskandarsyah Alam SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim.

"Kami pikir-pikir dulu, karena putusan vonis ini akan segera kami laporkan kepada atasan," singkat Iskandar.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Hasanuddin dan Rahmat Purnama dituntut lebih tinggi dari putusan vonis majelis hakim. Untuk terdakwa Rahmat Purnama, JPU memberikan tuntutan hukuman pidana kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas