Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Korupsi DAK, Dua Pejabat Disdikpora Palembang Divonis 14 Bulan Penjara

Hasanuddin dan Rahmat yang menjalani sidang putusan vonis secara terpisah, keduanya sama-sama dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara 1,4 tahun.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Terbukti Korupsi DAK, Dua Pejabat Disdikpora Palembang Divonis 14 Bulan Penjara
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Rahmat (duduk pakai kemeja batik putuh) dan Hasanuddin (berdiri baju kemeja ungu) yang menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Senin (23/5/2016) 

Terdakwa Rahmat juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dikurangi Rp80 juta yang sudah dikembalikan terdakwa Rahmat.

Sementara untuk sidang terdakwa Hasanudin, jaksa menuntut lebih ringan dari terdakwa Rahmat. Terdakwa Hasanudin dituntut dengan hukuman pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangan untuk uang pengganti, terdakwa Hasanuusdin dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp631 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, dua pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi, dengan cara meminta fee dari kepsek pada setiap kucuran DAK yang disalurkan ke tiap-tiap sekolah.

Untuk terdakwa Hasanuddin, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp 631 juta. Sementara untuk terdakwa Rahmat, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Berdasarkan dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Palembang, kedua terdakwa diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar, dalam menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013 ke masing-masing sekolah.

Keduanya memegang peranan dalam menyalurkan DAK ke setiap sekolah sesuai jabatannya. Terdakwa Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang. Sedangkan terdakwa Rahmat Purnama, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang.(*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas