Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Pencurian Palsu Terbongkar Saat Polisi Lakukan Olah TKP

Dari keterangan para saksi di sekitar TKP ada perbedaan keterangan dengan tersangka Ari

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Laporan Pencurian Palsu Terbongkar Saat Polisi Lakukan Olah TKP
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Ari Wahyu (24), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini karena membuat laporan polisi palsu mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, laporan pencurian palsu yang dibuat tersangka Ari terbongkar saat petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dery mengutarakan, Ari datang ke Polsek Tanjungkarang Barat mengaku menjadi korban pencurian.

“Tersangka mengaku motornya hilang dicuri di Jalan Imam Bonjol depan masjid dekat Rumah Makan Kamang,” ujar dia, Selasa (24/5/2016).

Begitu mendapat laporan pencurian yang dilaporkan Ari, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Pada saat olah TKP, polisi menanyakan para saksi di sekitar TKP.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan para saksi di sekitar TKP, tutur Dery, ada perbedaan keterangan dengan Ari.

Polisi merasa ada yang janggal dengan laporan Ari.

“Petugas kembali menginterogasi Ari dan akhirnya dia mengakui motornya tidak hilang dicuri,” papar Dery.

 Dery mengutarakan, motor Ari masih ada di rumahnya di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Petugas mengecek ke rumah Ari dan menemukan motor yang dilaporkan hilang oleh Ari.

Perbuatan Ari ini, ujar Dery, melanggar pasal 266 KUHP tentang membuat laporan palsu.

 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas