Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digrebek Warga Saat Lagi Mesum di Kamar Kontrakan, Pasangan Ini di Denda Rp 6 Juta

SW (23) digrebek warga bersama kekasihnya RF (27) di perumnas sungai duren indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Digrebek Warga Saat Lagi Mesum di Kamar Kontrakan, Pasangan Ini di Denda Rp 6 Juta
tribun jambi/dedi nurdin
SW (23) digrebek warga bersama kekasihnya RF (27) di perumnas Sungai Duren Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi di grebek warga, Kamis (26/5/2016) dinihari tadi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - SW (23) digrebek warga bersama kekasihnya RF (27) di Perumnas Sungai Duren Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi , Kamis (26/5/2016) dini hari tadi.

Keduanya tertangkap tangan saat sedang bermesraan di dalam kamar kontrakan SW.

Penggrebekan ini diakui warga lantaran warga sudah kesal atas ulah RF yang kerap kedapatan nginap di rumah wanita berinisial SW tersebut.

Seķitar pukul 00.15 wib Jumat dini hari tadi, warga secara beramai - ramai melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Selanjutnya kedua pasangan bukan suami istri ini di bawa ke balai desa.

Robiansyah Ketua Pemuda Karang Taruna Desa Sungai Duren mengatakan, saat digerebek keduanya sempat berkilah dengan alasan masih ada hubungan keluarga.

Berita Rekomendasi

"Alasan cowoknya itu sudah kemalam mau pulang ke rumahnya di Telanaipura dan menginap di rumah Sri," kata Robi.

Dijelaskannya, ketua RT setempat yang datang juga menyesalkan kenapa tidak menginap di rumah ketua RT biar tidak ada kesalahpahaman.

Namun setelah diselidiki ternyata mereka tidak memiliki hubungan keluarga.

"Ceweknya masih gadis, sedangkan cowoknya sudah beristri dan isterinya sedang hamil besar," Robiansyah, Ketua Karang Taruna, Desa Sungai Duren.

Kini pasangan tersebut  dilakukan sidang adat di Balai Adat Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Hasilnya keduanya dikenakan sanksi adat membayar denda sebesar Rp 6 juta.

Selain itu keduanya diminta oleh kepala desa untuk meminta maaf dan menyesali perbuatan mereka dengan cara disampaikan di depan khalayak ramai.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas