Kecuali Tempat Biliard, Tempat Hiburan di Kota Bandung Wajib Tutup Selama Ramadan
Pemerintah Kota Bandung Segera menerbitkan surat larangan beroperasinya tempat hiburan, spa, pijat, karaoke, klub malam, dan lainnya selama Ramadan
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan segera menerbitkan surat larangan beroperasinya tempat hiburan, spa, pijat, karaoke, klub malam, dan lainnya selama Ramadan. Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto.
"Statemen Pak Wali Kota, sudah jelas (tutup. Red). Cuman secara administratif belum karena itu kewenangan dinas kebudayaan dan pariwisata."
"Tapi Pak Wali Kota menyampaikan bahwa untuk tempat hiburan di bulan ramadan tutup," ujar Eddy kepada Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (26/5/2016).
Eddy mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ada yang membandel.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan sebelum dan selama Ramadan.
"Nanti kami kerja sama juga dengan aparat kewilayahan dibantu lurah RT/RW. Soal sanksinya seperti apa itu ada di disbudpar."
"Kami akan menindak lebih tegasnya kalau sudah diperingatkan masih juga melanggar," kata Eddy.
Adapun kaitannya dengan cabang olah raga biliard, Eddy mengaku, kemungkinan tak ada pelarangan.
Sebab biliard berkaitan dengan pembinaan cabang olah raga. Asalkan tempat pembinaan olah raga biliard itu tak menyatu dengan tempat hiburan dan lainnya.
"Kalau itu fungsinya tempat hiburan tidak boleh. Kalau tempat resmi untuk cabor silahkan," ujar Eddy. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.