Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Idiot Dicabuli Empat Orang Hingga Punya Anak, Dilaporkan Polisi, Tapi Kasusnya Ditutup

Meski telah dicabuli oleh empat pelaku hingga hamil dan melahirkan anak, namun kasus yang dialaminya masih mengambang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gadis Idiot Dicabuli Empat Orang Hingga Punya Anak, Dilaporkan Polisi, Tapi Kasusnya Ditutup
surya/sudarma adi
korban percabulan yang menderita retardasi mental, Siti Maria Ulfa (32) (kiri) yang didampingi ibunya, Siti Romelah (tengah) dan menggendong anak hasil perbuatan pelaku di rumahnya Dusun Sambiroto Desa Mlaten Kecamatan Puri, Rabu (1/6). 

Dia kemudian melaporkan hal ini ke Polres Mojokerto. Adapun para pelaku, meski mengakui perbuatannya, mereka hanya saling tuding dan tak mau bertanggungjawab.

"Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Mojokerto namun sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya," urainya.

Sedangkan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mojokerto, Edi Yosep yang mendampingi korban menambahkan, setelah melaporkan hal ini, mereka juga memeriksakan korban ke psikiater.

Begitu pula dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, yang mendatangkan psikiater juga berkesimpulan bahwa korban mengalami keterbelakangan mental.

"Dari informasi polisi, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Mojokerto," katanya.

Hanya saja, sejak adanya info itu pada Januari 2016 lalu, hingga saat ini perkara ini belum ada kabarnya. Dia sudah dua kali menyurati ke Polres Mojokerto namun belum ada tanggapan.

"Bahkan ketika anak korban sudah lahir dan berusia empat bulan, perkara belum ada titik jelas. Kami berharap ada keadilan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejari Mojokerto.

Namun beberapa kali berkas dikembalikan karena masih ada bukti yang kurang atau berkas tak sempurna (P19).

"Ini sudah kembali beberapa kali," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Kemudian, ketika polisi mendatangkan ahli dari Unair, akhirnya diambil kesimpulan bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.

Makanya, polisi lalu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus ini.

"Perkara ini akhirnya dihentikan," pungkasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas