Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan Paropo Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun

Fadly ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukang, Selasa (31//5/2016) di rumahnya.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pelaku Pencabulan Paropo Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Fadly (23), pelaku pencabulan terhadap SA (6) saat diamankan di Mapolrestabes Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Fadly (23), pelaku pencabulan bocah enam tahun di sebuah rumah kosong di Jl Paropo, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/5/2016) terancam hukuman berat.

Fadly ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukang, Selasa (31//5/2016) di rumahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo mengatakan pelaku terancam hukuman 5 hingga15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, pasal 81 ayat (1), No 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan atau denda 5 Miliar," ungkap Tri.

Pelaku sendiri saat ini masih ditahan di Polrestabes Makassar, dan tak dapat berjalan setelah kedua kakinya tertembus timah panas.

Kasus pencabulan anak ini terungkap saat korban ditemukan oleh salah satu warga sedang menangis di sebuah rumah kosong di Jl Paropo I, Makassar.

Berita Rekomendasi

Saat ditemukan, korban dalam keadaan tak memakai celana dalam, dan ditemukan bercak darah di sekitar kemaluan korban.

Korban SA saat ini masih dalam perwatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas