Pelaku Pencabulan Paropo Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun
Fadly ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukang, Selasa (31//5/2016) di rumahnya.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Fadly (23), pelaku pencabulan bocah enam tahun di sebuah rumah kosong di Jl Paropo, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/5/2016) terancam hukuman berat.
Fadly ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukang, Selasa (31//5/2016) di rumahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo mengatakan pelaku terancam hukuman 5 hingga15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, pasal 81 ayat (1), No 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan atau denda 5 Miliar," ungkap Tri.
Pelaku sendiri saat ini masih ditahan di Polrestabes Makassar, dan tak dapat berjalan setelah kedua kakinya tertembus timah panas.
Kasus pencabulan anak ini terungkap saat korban ditemukan oleh salah satu warga sedang menangis di sebuah rumah kosong di Jl Paropo I, Makassar.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan tak memakai celana dalam, dan ditemukan bercak darah di sekitar kemaluan korban.
Korban SA saat ini masih dalam perwatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. (*)