Sebulan Jualan Zenit, Umar Ditangkap Polisi
Lagi penjual obat terlarang diamankan oleh pihak kepolisian, kali ini jajaran Polsek Batumandi mengamankan Umar Hani alias Umar (39).
Penulis: Rahmadhani
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Lagi penjual obat terlarang diamankan oleh pihak kepolisian, kali ini jajaran Polsek Batumandi mengamankan Umar Hani alias Umar (39).
Warga Desa Palajau Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan sepertinya baru mencoba bisnis tersebut.
Namun sayang tak bertahan lama menjalankan bisnisnya, karena baru sekitar sebulan harus berurusan dengan polisi.
Umar ditangkap oleh jajaran Polsek Batumandi berawal dari diamankannya Hardiansyah (35) yang kedapatan menyimpan zenit di badan, dalam giat cipta kondisi di Kecamatan Batumandi.
Berbekal informasi yang didapat dari Hardiansyah yang mengaku membeli dari Umar, polisi langsung melakukan penggeledahan ke rumah Umar, disana pihak kepolisian menemukan empat obat zenit atau merek carnophen disimpan dalam plastik warna hitam.
Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto melalui Kanit Reskrim Polsek Batumandi Brigadir Hendra mengatakan, saat diamankan tak ada perlawanan dari yang bersangkutan.
"Menjual zenit ini meresahkan masyarakat, kami terus mengembangkan apakah ada lagi temannya yang lain ikut berjualan," katanya.
Selain barang bukti 10 butir zenit dari tangan Hardiansyah yang dibeli dari Umar, polisi juga menyita dari Umar empat butir zenit dan uang tunai Rp 25.000.
"Saat ini tersangka diamankan di Polsek Batumandi untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Rahmadhani)