Mobil Fitriani Dilarikan Orang, Setelah Diselidiki Ternyata Berada di Tangan Oknum Polisi
Mereka mengadukan perihal kasus penggelapan mobil yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Lampung.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota Ajudan Jenderal Korem 043/Garuda Hitam Sersan Mayor Muhdi bersama bibinya Ida Fitriani menghadap Wakapolda Lampung di Lapangan Saburai, Kamis (2/6/2016).
Mereka mengadukan perihal kasus penggelapan mobil yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Lampung.
Fitriani menerangkan, awalnya mobil Daihatsu Xenia miliknya disewa oleh seorang bernama Lilis di Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Ternyata mobil saya tidak kembali. Saya melapor ke Polres Prabumulih,” ujar Fitriani.
Fitriani lalu meminta keponakannya Sersan Mayor Muhdi untuk membantu mencari mobilnya tersebut.
Selidik punya selidik, mobil Fitriani itu ternyata berada di tangan anggota Pelayanan Markas Polda Lampung Brigadir Satu Aan Satria.
Fitriani menuturkan, mobilnya digadaikan ke Aan seharga Rp 22 juta.
“Saya hanya ingin mobil saya itu kembali lagi ke saya. Itu mobil kredit baru tujuh bulan. Mobil itu adalah mata pencaharian saya,” kata Fitriani.
Muhdi menambahkan, mobil Fitriani awalnya disewa Lilis dan dua rekannya.
Ternyata oleh Lilis, kata dia, mobil itu digadaikan ke pengusaha rental mobil di Lampung Timur bernama Mahrom.
Oleh Mahrom, tutur Muhdi, mobil itu digadai ke Dadang, karyawan perusahaan pembiayaan (leasing).
“Dadang menggadaikan kembali mobil itu ke Aan,” ujar Muhdi.
Menurut Muhdi, ia sudah menemui orang-orang itu dan mempertemukan mereka di rumahnya untuk mediasi.
Pada mediasi itu, tutur Muhdi, Aan meminta waktu lima hari untuk mengembalikan mobil Fitriani.
“Ternyata sampai sekarang mobil itu belum juga dikembalikan,” kata Muhdi.
Menurut Muhdi, Aan sempat diperiksa di Polres Prabumulih. Sayangnya, tutur dia, Aan tidak mengakui menampung mobil milik Fitriani.
Menanggapi aduan ini, Wakapolda Lampung Komisaris Besar Bonifasius Tampoi meminta Fitriani membuat laporan ke Propam Polda Lampung.
"Ibu lapor ke propam biar nanti ditindaklanjuti laporannya,” ujar dia.
Pada saat itu terungkap bahwa Aan sudah pernah dua kali menjalani sidang disiplin.
“Wah ternyata dia (Aan) sudah dua kali disidang dan pernah terlibat pidana. Kalau begini dipecat saja,” tegas Boni.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.