Undang Undang Keistimewaan DIY Digugat ke MK, Ini Kata Sultan HB X
Menurut Sultan semua orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan UU ke MK
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi dengan santai gugatan yang dilayangkan Muhammad Sholeh ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang Undang Keistimewaan DIY.
"Ya nggak papa, silahkan saja (menggugat). Urusannya sama Kementrian Dalam Negeri," katanya, Rabu (1/6/2016).
Menurutnya, semua orang memiliki hak untuk melakukan itu, terlepas dari masalah etis tidaknya gugatan tersebut.
"Hanya masalahnya relevan atau tidak, tergantung dari MK dan Kementrian Dalam Negeri," tandasnya.
Namun tidak oleh Tim Kuasa Hukum Keraton, Achiel Suyanto.
Ia menyebut, Sholeh yang merasa keberatan dengan tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, dianggap keblinger, karena tidak paham masalah konstitusi.
"Dia menuntut tapi tidak mengerti konstitusi. Di UUD 1945 juga dituangkan dalam Pasal 18 B. Dia nggak pernah membaca itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.