Diperkosa Anaknya Sendiri, Korban Minta Polisi Hukum Mati Pelaku
- TD (71) korban pemerkosaan anak kandungnya sendiri HJ meminta aparat kepolisian menghukum berat anaknya tersebut.
Penulis: Novi Saputra
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - TD (71) korban pemerkosaan anak kandungnya sendiri HJ meminta aparat kepolisian menghukum berat anaknya tersebut.
Kata dia lebih baik anaknya mati saja sebab telah melukai hati dan perasaannya.
"Hukum seumur hidup dia, Bunuh saja dia pak," katanya geram Jumat (3/6/2016) di Mapolsek Singkawang Timur.
Ia mengaku tidak dapat melawan, terlebih saat kejadian kakinya sedang sakit. Ia mengaku sedih atas kejadian yang menimpa dirinya.
"Kalau di rumah dia sering kasar, tapi kalau diluar rumah sama orang-orang dia culun, hari-hari dia kerja nukang rumah" tambah seorang kerabat korban.
Diberitakan, seorang lelaki di Nyarumkop, Singkawang Timur, Kalimantan Barat membuat gempar karena tega memperkosa ibu kandungnya yang telah berusia 71 tahun.
Pelaku diketahui merupakan anak sulung korban, berinial HJ berusia 50 tahun.
Tersangka diamankan oleh jajaran Polsek Singkawang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Supianik dan dibackup oleh satreskrim Polres Singkawang usai TD melaporkan perbuatan HJ pada Kamis pagi.