Jual Ikan Berformalin, Ini Ancaman Ketua Pasar Adat Kedonganan
Hingga detik ini tidak ada keluhan dari konsumen terhadap hasil ikan produksi kedonganan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Pasar Adat Kedonganan, I Made Narka akan melakukan penindakan bila dalam sampel yang diambil oleh pihak Balai Karantina Ikan Provinsi Bali di 15 ikan di pasar mengandung formalin.
Penindakan itu adalah dengan melakukan pencabutan kontrak tahunan yang sudah dibayarkan oleh pedagang.
"Pada dasarnya jika masalah hukum memang akan diserahkan ke pemerintah. Tapi, kami juga punya perjanjian kontrak. Apabila dilanggar, maka ijin itu akan kami cabut. Karena ini membawa nama baik Desa Adat Kedonganan," ujarnya, Jumat (3/6/2016).
Ia menyebut, jika di Pasar Kedonganan sendiri terdiri dari beberapa komponen yang dijual ke masyarakat, yakni penjual sembako dan ikan.
Untuk sembako sekitar 100 unit dan pedagang ikan 130 unit yang menempati tempat atau stan penjualan.
"Ini belum yang eceran atau tidak menempati tempat, jumlahnya masih banyak," ungkapnya.
Ia menyatakan, hingga detik ini tidak ada keluhan dari konsumen terhadap hasil ikan produksi kedonganan.
Dan menyambut ramadan konsumsi ikan dan produksi ikan ada100 ton dan tidak pernah tertinggal.
"Dan tidak pernah tertinggal atau sisa, hingga akhirnya pedagang memberi formalin. Hingga saat ini seperti itu," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.