Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Terdakwa Penganiayaan di Lapas Kerobokan Dituntut Setahun Penjara

Empat terdakwa kasus penganiayaan saat terjadi bentrok di dalam Lapas Kerobokan dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Terdakwa Penganiayaan di Lapas Kerobokan Dituntut Setahun Penjara
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Empat terdakwa kasus kerusuhan Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali, nampak bersalaman di ruang sidang Cakra saat gelar sidang pemeriksaan saksi, Selasa (31/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Empat terdakwa kasus penganiayaan saat terjadi bentrok di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali, 17 Desember 2015 lalu, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, Selasa (7/6/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan, terdakwa Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menjelaskan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan" sebagaimana pasal 351ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Lingga Yanuarta alias Lingga, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara alias Beji dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dikurangi sepenuhnya lamanya terdakwa ditahan," tegas jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangan berbagai hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah, para terdakwa sudah pernah dihukum.

"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa telah meminta maaf di muka persidangan," ujar Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

Berita Rekomendasi

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, Hakim Achmad Peten Sili memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi.

Melalui kuasa hukumnya para terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang Kamis (16/6/2016) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan jaksa dibeberkan, pada 17 Desember 2015 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penghuni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong lapas.

Saat itu, saksi korban Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi, dan Hardi melewati pintu putar.

Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni blok C1 langsung menyerang Robot.

Melihat temannya dianiaya penghuni blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang membawa pisau belati.

Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul di bagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan.

Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu.

Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta.

Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas.

Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas