Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati dan Polres Banyuwangi Nyatakan Darurat Minuman Keras

upati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan darurat minuman keras. Menurut dia perlu langkah konkret untuk membatasi peredaran miras.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bupati dan Polres Banyuwangi Nyatakan Darurat Minuman Keras
youtube
Alat berat menggilas botol berisi minuman keras. Pemusnahan itu dilakukan di Polresta Pekanbaru, Senin (6/6/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Haorrahman

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan darurat minuman keras. Menurut dia perlu langkah konkret untuk membatasi peredaran miras.

Pemkab Banyuwangi bersama Polres Banyuwangi sedang menyiapkan respon cepat terhadap setiap adanya laporan penyalahgunaan miras di Banyuwangi.

"Akan ada grup WA (WhatsApp) yang menghubungkan antar pihak Pemkab dan Polsek, sehingga bisa ada penanganan cepat bila ada laporan masyarakat," kata Anas usai deklarasi antiradikalisme di Mapolres Banyuwangi, Kamis (9/6/2016).

Lewat cara ini, urusan administrasi pengaduan bisa dipangkas. Selama ini masyarakat yang akan melaporkan harus membuat berita acara dahulu, namun lewat respon cepat masyarakat bisa langsung lapor dan aparat terdekat bisa meluncur langsung ke lokasi.

"Semua sedang kita rumuskan sistem mana yang efektif. Salah satunya dengan cara ini," lanjut dia.‎

Masyarakat bisa langsung memotret saat melihat gerombolan orang minum-minuman. Lalu kirim ke grup WA atau nomor pengaduan yang akan segera dirilis.

Berita Rekomendasi

Pemkab Banyuwangi selama ini telah melakukan berbagai upaya preventif terhadap bahaya penyalahguanaan minuman yang mengandung alkohol.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, Pemkab Banyuwangi melakukan pembatasan peredaran miras beralkohol.‎

Di antaranya membatasi tempat-tempat yang boleh menjual miras, pembeli berusia kurang dari 21 tahun dilarang membeli miras, serta hanya jenis minuman beralkohol berjenis A, B dan C saja yang bisa diperjualbelikan.

"Peredaran miras kurang terkontrol, sehingga sangat mudah mendapatkan miras bagi siapa saja. Untuk itu, kita sedang merumuskan cara menangani darurat miras di Banyuwangi ini," kata Anas.

Kekhawatiran Anas memerangi penyalahgunaan minuman keras bukan tanpa dasar. Berdasarkan data Gerakan Nasional Anti Miras yang diketuai oleh anggota DPD Fahira Idris, tiap tahun 18 ribu orang Indonesia meninggal akibat minuman keras.

"Penyalahgunaan miras ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Butuh penanganan cepat," kata Anas.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas