Bupati Lingga Ancam Perkarakan Pemilik IUP yang tak Laksanakan Reklamasi
Pertemuan yang diinisiasi Bupati Lingga tersebut dihadiri Ketua DPRD Lingga, Riono, sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Lingga,
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Bupati Lingga, Kepulauan Riau, H. Alias Wello mengancam akan memperkarakan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Kabupaten Lingga yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Pasalnya, sesuai aturan perundang-undangan, kewajiban tersebut sudah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2016.
“Soal pasca tambang ini, saya tegas. Sekali lagi, saya tidak akan main - main. Bagi pemilik IUP Operasi Produksi yang bandel dan tidak melaksanakan kewajibannya, silakan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga dalam keterangan persnya, Rabu (8/6/2016).
Pertemuan yang diinisiasi Bupati Lingga tersebut dihadiri Ketua DPRD Lingga, Riono, sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Lingga, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau, Azman Taufik dan jajarannya, serta sejumlah perwakilan pemilik IUP di Kabupaten Lingga.
Berdasarkan absensi yang dibacakan Awe, dari 29 perusahaan pemilik IUP di Kabupaten Lingga yang diundang, hanya 16 perwakilan perusahaan yang hadir. Pertemuan tersebut sengaja dilakukan di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau karena mayoritas pemilik IUP di Kabupaten Lingga berdomisili di Tanjungpinang.
“Tolong dicatat, pemilik IUP yang tidak hadir hari ini, diundang kembali minggu depan di Daik Lingga (ibukota Kabupaten Lingga-red). Jika mereka tidak datang juga tanpa alasan yang jelas, kita tidak akan main-main. Silakan laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Awe sembari melirik Plt. Sekda Lingga, Said Parman yang duduk di sampingnya.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap kewajiban Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) para pemilik IUP yang belum direalisasikan pembayarannya kepada masyarakat di sekitar lokasi tambang. Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga, jumlahnya mencapai Rp21 Miliar.
“Masalah DKTM ini juga kewajiban dan komitmen awal pemilik IUP terhadap masyarakat yang diatur dengan Peraturan Bupati Lingga sebelumnya. Dari sini saja sudah kelihatan, mereka tidak punya itikad baik. Tolong jangan main-main. Masalah kewajiban-kewajiban dalam kegiatan pertambangan ini sudah mendapat atensi dari aparat penegak hukum,” bebernya.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga, Rusli dalam pertemuan tersebut, juga membeberkan dosa-dosa para pemilik IUP di Kabupaten Lingga. Menurut dia, hampir semua izin tambang yang terbit di Kabupaten Lingga sebelum terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, berada di kawasan hutan.
“Sejak saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Lingga dua tahun yang lalu, saya tidak pernah menemukan satu pun dokumen pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan,” ungkap Rusli.
Menanggapi hal ini, Awe menyatakan bahwa tindakan para pemilik IUP yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan sudah masuk kategori pelanggaran berat.
“Ini sudah pelanggaran berat. Mana mungkin bisa melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga ini menjelaskan, kewajiban pemilik IUP Operasi Produksi untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang, sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 itu, dijelaskan pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan pasca tambang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana pasca tambang yang telah disetujui,” tambahnya.