Penyidikan Kasus Pemukulan Mahasiswa oleh Karo Humas Pemprov Riau Dihentikan
Polresta Pekanbaru berencana menyelesaikan di luar persidangan untuk kasus pemukulan mahasiswa oleh Kepala Biro Humas Pemprov Riau.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berencana menyelesaikan di luar persidangan untuk kasus pemukulan mahasiswa oleh Kepala Biro Humas Pemprov Riau dan dua orang oknum protokoler.
Pertimbangannya kedua belah pihak terlapor dan pelapor sudah menempuh jalan damai serta mencabut laporan.
"Namun ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Tidak gampang begitu saja," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan, Kamis (9/6/2016).
Menurutnya, syarat-syarat tersebut di antaranya ada perdamaian, diketahui oleh tokoh masyarakat, kemudian pencabutan laporan.
"Artinya polisi juga memiliki kewenangan (diskresi) untuk kasus-kasus yang kecil," kata Tonny.
Pertimbangan untuk kasus yang bisa diselesaikan di luar persidangan karena kasus tersebut tidak berakibat fatal baik secara fisik maupun materil pada kedua belah pihak.
"Makanya dicarikan solusi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," terang Tonny.
Sebelumnya, Muhammad Fauzi melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Pekanbaru guna mempertanyakan kejelasan perkembangan proses hukum penganiayaan tersebut.
"Jadi ini (surat) menjadi ketegasan klien kami guna mempertanyakan kepastian hukum. Sebab, kasus yang sudah menjadi atensi masyarakat ini sampai kini terkesan digantung. Tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak pelapor terkait perkembangan penanganannnya," ujar kuasa hukum pelapor, Alben.
Menurut Alben, adanya upaya perdamaian yang ditempuh oleh pihak terlapor, justru hanya akan mempertegas bahwa memang ada kasus pidana penganiayaan tersebut.
"Jadi tidak akan menghilangkan laporannya. Kasusnya akan terus berlanjut. Sebab ini merupakan laporan bukan delik aduan," terang Alben.
Dengan bukti visum dan audio visual serta saksi-saksi sudah menegaskan bahwa tiga orang oknum tersebut melakukan penganiayaan.
"Buka akses informasi yang segampang-gampanganya kepada keluarga pelapor. Menindaklanjuti perkara sesuai dengan KUHP. Polresta juga mesti objektif," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.