Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidikan Kasus Pemukulan Mahasiswa oleh Karo Humas Pemprov Riau Dihentikan

Polresta Pekanbaru berencana menyelesaikan di luar persidangan untuk kasus pemukulan mahasiswa oleh Kepala Biro Humas Pemprov Riau.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidikan Kasus Pemukulan Mahasiswa oleh Karo Humas Pemprov Riau Dihentikan
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Seorang mahasiswa terjungkal setelah diamankan protokoler saat akan membantang spanduk di hadapan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (13/4/2016). 

Selain meminta kepastian tindak lanjut penanganan perkara penganiayaan, Alben juga mendesak agar ketika tersangka ditahan.

Sebab, sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 351 Juncto 170 KUHP hukumannya diatas lima tahun.

"Artinya bisa ditahan. Jadi kami meminta tersangka segera dipenjara," tegas Alben.

Alben juga mengingatkan pihak kepolisian jangan terkesan menggantung-gantung perkara tersebut.

"Berikan kepastian hukum," ujar dia.

Seperti diberitakan, Muhammad Fauzi satu dari tiga orang mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum humas Pemprov Riau dan oknum protokoler.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 13 April 216 sekitar pukul 11.40 WIB di Gedung Serindit, Gedung Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Berita Rekomendasi

Mahasiswa Universitas Riau ini berencana membentang spanduk saat kedatangan komisioner KPK.

Kasus penganiayaan itu terus bergulir.

Karo Humas Pemprov Riau, Darusman dan dua oknum protokoler ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswa melakukan aksi unjukrasa ke kantor Gubenur.

Mahasiswa juga mendesak bisa berkomunikasi dengan Arsyadjuliandi Rachman yang saat itu masih menjabat Plt Gubernur Riau.

Dihadapan mahasiswa, Plt menyebutkan akan memproses pejabat yang terlibat, termasuk mengambil sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas