Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Saya Masih Trauma, Pelaku Cabul Tak Dipenjara

Yuliansyah (26), petani kopi Pagaralam, meratapi anak perempuannya yang berusia 4,5 tahun trauma, sementara pelaku yang mencabulinya tidak dipenjara.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in Anak Saya Masih Trauma, Pelaku Cabul Tak Dipenjara
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Yuliansyah (26), petani kopi asal Pagaralam, meratapi anak perempuannya, AN, berusia 4,5 tahun trauma, sementara pelaku yang mencabulinya tidak dipenjara.

Pascadicabuli pelaku, AN ketakutan jika melihat laki-laki. Ia menuntut keadilan agar kepolisian mengganjar pelaku pencabulan terhadap anaknya.

"Saya mau meminta keadilan ke mana lagi? Pelaku yang merusak masa depan anak saya tidak dipenjara dan hanya dihukum percobaan selama dua tahun oleh pengadilan tinggi," ujar Yuliansyah kepada Sripoku.com, Jumat (10/6/2016).

Yuliansyah sudah melaporkan kasus yang menimpanya ke ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Palembang dan Women Crisis Centre Palembang.

"Tiap malam sering mimpi buruk dan selalu ketakutan, karena itu saya membawa anak saya ini untuk konsuling ke WCC dan KPAI, karena di Pagaralam tidak ada. Intinya saya ingin mencari keadilan hukum, karena orang yang mencabuli anak saya masih berkeliaran dan tidak dipenjara. Sedangkan anak saya masih trauma sekali," terang dia.

AN dicabuli pelaku berinisial OK (16) yang berstatus pelajar pada Sabtu 26 September 2015 pukul 10.30 WIB, yang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Berita Rekomendasi

"Saya dan keluarga pelaku ini masih bertetangga. Saya melaporkannya sampai ke Palembang ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.

Di tingkat Pengadilan Negeri Pagaralam, OK dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu hakim yang diketuai Shelly Noveriyati mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 60 juta, apabila tidak dibayar diganti mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pagaralam.

Terdakwa mengajukan banding dan pengadilan tingkat kedua memutuskan terdakwa tidak ditahan dan menjalankan masa pidana percobaan selama dua tahun.

"Saya sudah menghubungi jaksa Kejari Pagaralam yang menuntut pada sidang, kata jaksa akan mengajukan kasasi. Sampai saat ini saya masih butuh keadilan hukum karena anak saya menjadi korban. Saya tidak mengerti hukum, maka itu saya mengadu ke Palembang untuk mencari keadilan," imbuh Yuliansyah.

Sementara itu Kurniawan Hidayat dari Kantor Hukum FDR yang mendampingi Yuliansyah di Palembang mengatakan, pihak KPAI Palembang dan WCC Palembang sudah menerima keluhan kliennya. Mereka sudah melihat kondisi AN yang trauma ketakutan.

"Pihak WCC dan KPAI Palembang akan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Bahkan AN sudah menjalani konsuling ke pihak WCC untuk mengobati rasa trauma yang sangat mengganggu perkembangan AN yang usianya masih belia 4,5 tahun dan mempunyai masa depan yang cerah," ujar Kurniawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas