Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dinas Kesehatan Surabaya Terima Pajak Rokok Rp 5,210 Miliar

Rancangan Perda Kawasan Tanpa Merokok yang digarap Pemerintah Kota Surabaya memasuki pembahasan penghapusan kawasan bebas asap rokok di tujuh titik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rancangan Perda Kawasan Tanpa Merokok yang digarap Pemerintah Kota Surabaya memasuki pembahasan soal penghapusan kawasan bebas asap rokok di tujuh titik.

Tujuh tempat bebas asap rokok meliputi apotek, rumah sakit, terminal dan beberapa tempat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Febria Rachmanita, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, saat menghadiri rapat Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Jumat (10/6/2016).

Ia memaparkan Dinas Kesehatan Kota Surabaya mendapatkan anggaran pajak rokok yang masuk sebesar Rp 5,210 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan penambahan alat kesehatan.

Selain pajak, Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga mendapatkan cukai rokok sebesar Rp 22 miliar untuk subsidi Rumah Sakit Suwandi dan BDH, pembelian CT-Scan, dan obat-obatan kemoterapi korban penyakit asap rokok, seperti jantung, paru-paru, kangker.

Menurut Perda 5 tahun 2008, yang semula adanya kawasan terbatas merokok kini sudah dihapuskan dan diganti menjadi kawasan tanpa rokok.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sebentar lagi enggak ada lagi bangunan semi sebagai tempat merokok, itu akan dibongkar. Kalau yang mau merokok di luar tempat, lima meter dari lokasi," imbuh Febria.

Setelah Perda Kawasan Tanpa Rokok disahkan, Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya akan membentuk satgas pengawas yang terdiri dari IYAKNI, LSM, dan Satpol PP.

"Kalau ada yang ditemukan masih merokok di tempat umum akan dikenakan denda sampai Rp 50juta. Perda ini semata-mata melindungi perokok pasif, karena yang terkena imbasnya justru yang mengirup asap rokok, bukan perokok," beber Febria.

Dari 2011 hingga 2015 terdapat 36 lokasi pelanggaran kawasan terbatas rokok, di antaranya apotek, rumah sakit, dan beberapa kawasan umum lainnya.

"Kawasan yang sudah diajukan ada saat ini 46 lokasi dan ada beberapa sudah diberikan surat peringatan. Baru sebatas surat peringatan, karena sidak kedua tidak ada pelanggaran," jelas Febria.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas