Palsukan Dokumen, Empat Pekerja Tiongkok Diamankan di Meulaboh
Mereka diduga memalsukan dokumen untuk mendapatkan visa ke Indonesia dan diam-diam sudah dua bulan bekerja di Aceh Barat.
Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS, MEULABOH - Petugas Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, sejak beberapa hari lalu hingga Jumat (10/6/2016) berhasil mengamankan empat pekerja asal Tiongkok saat berada di pusat kota Meulaboh.
Mereka diduga memalsukan dokumen untuk mendapatkan visa ke Indonesia dan diam-diam sudah dua bulan bekerja di Aceh Barat.
Keempat Warga Negara (WN) Tiongkok yang diamankan itu masing-masing Ji Yuan (53), Jiang Jiannan (49), Xiang Lin (45), dan Li Xing Yong (49). Semuanya berasal dari Guangxi,Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Ian F Marcos yang ditanyai Serambi (Tribunnews.com) kemarin mengakui pihaknya sudah mengamankan empat pekerja asal Tiongkok karena diduga melakukan pelanggaran berat di bidang keimigrasian.
“Keempat warga Tiongkok itu diduga telah memalsukan dokumen untuk mendapatkan visa ke Indonesia,” kata Ian F Marcos.
Ia jelaskan, bentuk pemalsuan yang diduga dilakukan empat warga negeri Tirai Bambu itu adalah dengan sengaja memalsukan dokumen terkait perusahaan yang menjamin keberadaan mereka selama berada di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh Barat, sebagai pekerja.
Padahal, setelah dilakukan pengecekan ke perusahaan tersebut, perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu mengaku tak pernah memberikan dokumen kepada keempat warga asing tersebut untuk bekerja di Indonesia.
“Ini termasuk pelanggaran berat yang telah dilakukan warga asing asal Tiongkok, makanya mereka kita amankan guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Ian.
Ian F Marcos juga menjelaskan, karena tindakan empat orang warga Tiongkok ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat, semua pelaku telah dikirim ke Direktorat Imigrasi di Jakarta guna dilakukan proses lebih lanjut.
Ia beralasan, kasus tersebut belum bisa ditangani di Imigrasi Meulaboh lantaran pihaknya masih minim personel dan ada hambatan teknis lainnya.
Ian juga menjelaskan, keempat warga asing ini berhasil diamankan Imigrasi Meulaboh setelah seluruh pelaku telah berada di Aceh Barat sejak dua bulan lalu serta bekerja di wilayah ini.
Namun, saat diamankan dan diperiksa dokumen keimigrasiannya, ternyata wargaTiongkok tersebut telah melakukan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)