Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Saat Asyik Memasak Arak Putih

Sedangkan awal dari penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut ada aktifitas pembuatan miras jenis arak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditangkap Saat Asyik Memasak Arak Putih
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFONS PARDOSI
Anggota Polres Landak saat menggerebek Pabrik Arak di Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila pada Jumat (9/6) sore 

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), jajaran Polres Landak menggerebek pabrik Minuman Keras (Miras) jenis arak yang berada di Dusun Longkong, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila,  Jumat (10/6/2016) sore.

Tiga orang orang diamankan, mereka adalah  SJ alias Tatang (38) selaku pemilik pabrik arak, kemudian dua orang anak buahnya yang membantu yakni KS alias Bombok (35), dan AW alias Gusi (20).

Kapolres Landak, AKBP Wawan Kristyanto, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), AKP Sukemi SH, menerangkan penangkapan dalam operasi pekat tersebut bertujuan untuk menciptakan siuasi kamtibmas yang kondusif menyejelang hari raya Idul Fitri.

Sedangkan awal dari penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut ada aktifitas pembuatan miras jenis arak.

"Kemudian kita bersama anggota sekitar 40-an personil langsung menuju lokasi," ujar Sukemi kepada Tribun pada Sabtu (11/6/2016) siang.

Dijelaskannya lagi, setibanya dilokasi. Pemilik pabrik arak tersebut memang sedang beraktifitas memasak arak.

"Kita datang memang pemiliknya lagi masak, dan dia tidak bisa berkutik. Saat itu dibantu juga oleh dua orang anak buahnya," tarang Sukemi.

Berita Rekomendasi

Untuk barang bukti, ditemukan arak putih sebanyak 7 drum masing-masing 100 liter dengan total 700 liter, arak putih 4 jeriken total 20 liter, 3 buah dandang alumunium, 2 batang kayu bakar, ragi sebanyak 2 karung, gula merah sebanyak 1 karung, 3 buah alat suling.

Kemudian selanjutnya pemilik dan barang bukti bersama dua orang anak buahnya dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum.

"Dari pengakuanya, aktifitas pembuatan arak ini sudah berlangsung sekitar 1 tahun," ungkapnya.

Namun dari tiga orang yang diamankan, dua hanya dijadikan sebagai saksi.

"Kita hanya menetapkan tersangka terhadap pemilik pabrik itu, kalau dua orang anak buahnya sebagai saksi. Jadi kita tetap komitmen untuk memberantas pekat ini," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas