Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Bocah Korban Perkosaan Anggota Polres Klungkung Selama Lima Tahun

Sejak usia 12 sampai 17 tahun, BW menjadi korban pemerkosaan anggota Polres Karangasem beinisial KA.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Cerita Bocah Korban Perkosaan Anggota Polres Klungkung Selama Lima Tahun
scmp.com
Ilustrasi perkosaan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - ‎Sejak usia 12 tahun dan baru tamat sekolah dasar di Karangasem, kehidupan BW berubah, menjadi korban pemerkosaan anggota Polres Klungkung beinisial KA.

Korban yang hampir lima tahun diperlakukan sebagai budak seks hidup penuh ancaman, dari pembunuhan, foto bugilnya disebar, hingga dijejali pil KB agar tak hamil.

Kini, di usianya menginjak 17 tahun, BW melaporkan KA ke Polda Bali atas dugaan pencabulan terhadap dirinya. Ia didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, Senin (13/6/2016).

Saat lulus sekolah dasar, BW memutuskan bekerja di warung KA yang berada di Klungkung, Bali. Ia merantau karena orangtuanya tak memiliki uang untuk menyekolahkan BW ke sekolah menengah pertama.

Korban tinggal dengan pasangan hidup KA yang statusnya bukan sebagai istri. BW tidak pernah membayangkan akan diperlakukan begitu kejamnya oleh KA.

"Awalnya tidak ada masalah apa-apa. Tapi kejadian itu saat korban dan pelaku hanya berdua saja di warung tersebut," ujar Ipung kepada wartawan di Polda Bali, Senin (13/6/2016).

Berita Rekomendasi

Saat hanya berdua di warung, KA yang dalam kondisi telanjang meminta BW memijitnya. Kepada korban, pelaku mengaku akan mandi setelah dipijat.

Ternyata itu hanya alasan pelaku untuk memperkosa BW.

"Saat berdua itulah, korban di bawah ancaman pembunuhan jika tidak mau bersetubuh dengan pelaku. Korban disuruh membuka baju dan terjadi kejadian itu," beber Ipung.

Di bawah ancaman pembunuhan, pelaku kembali memperkosa korban hingga menderita. ‎Korban mengalami pendarahan dan kesakitan di alat vitalnya.

Kejadian serupa berlanjut setiap pasangan hidup KA tak ada di rumah. Pada 2013 korban memutuskan pergi dan berhenti bekerja di warung pelaku.


Sayangnya, tindakan bejat pelaku tidak berhenti di situ. Hingga berumur 17 tahun, korban masih mendapat ancaman jika tidak melayani berahi KA.

"Berbagai ancaman disampaikan pelaku ke korban. Sampai-sampai pelaku mendatangi rumah korban dan meminta maaf. Tapi kelakuan bejat tetap dilakukan. Kakak korban pernah diancam akan ditembak oleh pelaku," cerita Ipung.

Pelaku KA kerap meniduri BW di sejumlah hotel di Klungkung dan Gianyar. Bahkan KA pernah memperkosa BW di dalam mobil di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.

BW tak bisa berbuat apa-apa karena kerap diancam jika tak memenuhi berahi KA. Berulangkali pelaku minta maaf tapi tak berhenti meminta korban melayaninya.

Akhirnya, untuk menekan dan menebar ancaman itu, pelaku menyebar foto bugil korban. Akibatnya, penduduk desa tempat korban tinggal geger.

Dari situ aktivis perlindungan anak di Karangasem, Bali, memberikan jaminan perlindungan dan membawa korban ke P2TP2A.

"Akhirnya kami kuatkan untuk melaporkan pelaku ke Polda Bali. Dan kami sudah laporkan tindak pidana ini ke Polda," terang Ipung.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas