Kronologis Penggerebekan Penimbunan Daging Ilegal di Komplek TNI
Kedua kurir yang membawa 17 paket daging dengan berat per paketnya 20 kg itu mengaku barang tersebut hendak diantarkan ke pasar-pasar tradisional.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Asisten Logistik (Aslog) Kasdam I/Bukit Barisan, Kolonel Arm Anggoro Setiawan akhirnya menjelaskan kronologis penggerebekan penimbunan daging ilegal di komplek TNI Gaperta XII Jl HA Manaf Lubis, Blok K-48.
Menurut Anggoro, pengungkapan ini bermula saat petugas Detasemen Intel Kodam I/BB menangkap dua orang kurir suruhan V, istri dari anggota TNI Kopka TS.
"Setelah mengamankan kedua kurir itu, kami kemudian melakukan pengembangan. Setelah kami cek, ternyata daging berasal dari asrama TNI," kata Anggoro, Senin (13/6/2016) siang.
Ketika diinterogasi, kedua kurir yang membawa 17 paket daging dengan berat per paketnya 20 kg itu mengaku barang tersebut hendak diantarkan ke pasar-pasar tradisional atas suruhan V, istri Kopka TS.
Anggoro bersama anggotanya kemudian menuju ke rumah Kopka TS yang berada di Komplek TNI Gaperta XII Jl HA Manaf Lubis, Blok K-48.
"Setelah kami cek, ternyata daging-daging ini ilegal. Daging ini berasal dari India. Dan masuk tidak melewati izin bea cukai," kata Anggoro.
Ia menyebutkan, ratusan kilo daging sapi ini dikirim melalui jalur laut. Daging dikemas lewat paket, lalu diberangkatkan melalui jalur Pelabuhan Tanjung Balai, Karimun.
"Untuk saat ini, jumlah totalnya masih kami hitung. Namun, kami temukan ada sejumlah mesin pendingin besar di dalam rumah V," katanya. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.