Langgar Perda Ramadan, Rekson Kena Denda Rp 50 Ribu karena Kepergok Merokok
Rikson beralasan kepada petugas tidak mengetahui kalau merokok di tempat itu dilarang.
Editor: Eko Sutriyanto
banjarmasin post/hari widodo
Dalam rangka menegakkan Perda Ramadan No 5/2004 Satpol PP Banjar berpatroli di kawasan Kota Martapura, Selasa (8/6/2016).
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hari Widodo
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Gara-gara kepergok Satpol PP merokok di tempat umum, Selasa (14/6/2016) siang, Rikson (24) hanyar bisa pasrah seraya mengeluarkan uang dari dompetnya.
Warga Teluk Dalam, Kota Banjarmasin, Kalsel ini, diinilai melanggar Perda Ramadan No 5/2004 Pasal 5 ayat 2.
Atas pelanggaran yang diperbuatnya itu, Rikson pun didenda sebesar Rp 50 ribu.
Rikson yang kedapatan merokok di sebuah warung minum di Jalan Gubernur Soebarjo Km 17 Gambut, Kabupaten Banjar, beralasan kepada petugas tidak mengetahui kalau merokok di tempat itu dilarang.
"Maaf pak saya tidak tahu kalau dilarang ngerokok di sini,"ujar Rikson kepada petugas. (wid)
BERITA TERKAIT