Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Koboi' Wiyung Divonis Empat Bulan, Tapi Langsung Bebas

'Koboi' Wiyung, Hengky Liman, langsung bebas setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengganjar hukuman pidana empat bulan penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in 'Koboi' Wiyung Divonis Empat Bulan, Tapi Langsung Bebas
Surya/Anas Miftakhudin
Terdakwa Hengky Liman (memakai rompi tahanan) usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/5/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - 'Koboi' Wiyung, Hengky Liman, langsung bebas setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengganjar hukuman pidana empat bulan penjara. 

Hengky didakwa jaksa penuntut umum atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia sempat mengumbar tembakan di gerbang perumahan dan membuat takut petugas keamanan.

Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutanto, memutuskan Hengky pidana empat bulan penjara mengikuti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa.

Jaksa Ferry yang ditanya majelis atas vonis yang baru dibacakan langsung mengiyakan. Begitu pula terdakwa juga mengiyakan karena sebentar lagi dirinya bebas setelah dipotong masa tahanan.

Dalam amar putusannya, Hakim Sigit menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah mengganggu ketertiban umum dan masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa yakni sopan selama dalam persidangan," ujar Sigit.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara jaksa Ferry Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menerima putusan yang diberikan majelis hakim. "Tuntutan kami ternyata confirm dengan vonis jaksa," papar dia.

Henky ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya usai melepaskan tembakan di pintu gerbang Perumahan Babadan Pratama pada 13 Februari 2016.

Petugas keamanan perumahan sempat mencegah Henky karena keluar dari gerbang yang salah. Tak terima diatur petugas keamanan, Hengkuy mengeluarkan pistol dan pamer tembakan.

Hengky lalu melajukan mobil menuju pabriknya di Prigen, Pasuruan. Dari tangan Hengky, polisi mengamankan dua pucuk pistol merek FN berikut peluru hampa.

Kepada polisi, Henky mengaku membawa senjata demi keamanan karena setiap hari selalu mengurus uang perusahaan dalam jumlah besar.

Hasil pemeriksaan polisi, Hengky mengaku membeli secara ilegal senjata api yang ia tembakkan saat dicegat petugas keamanan perumahan.

Di depan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto, jaksa Ferry membacakan keterangan ahli dari Persatuan Penembak Indonesia, Wiliam Martin R Banua.

Ahli mengatakan pistol Henky berjenis Black Gun tanpa proyektil. Keterangan ahli sesuai dengan keterangannya di berkas perkara kepolisian yang menyebut pistol Hengky ilegal, tak terdaftar di Perbakin.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas