Pelaku Begal yang Kerap beraksi di Kawasan Jakabaring Ditembak Polisi
Tak hanya harus mendekam di sel tahanan, Dedy pun harus menahan sakit usai kaki kirinya ditembus timah panas oleh petugas.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I berhasil menangkap Dedy Jumadi (21), warga Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju di kediamannya karena kerap kali melakukan aksi begal dan jambret di kawasan Jakabaring.
Tak hanya harus mendekam di sel tahanan, Dedy pun harus menahan sakit usai kaki kirinya ditembus timah panas oleh petugas.
Menurut Kapolsek SU I, AKP M Khalid Zulkarnain, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang kerap kali menjadi korban keganasan dari Dedy.
Terakhir yang menjadi korban ialah Erinda Nur Putri (19), warga Jalan Timbunan Lorong Remko Laaut, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. Ia kehilangan handphone (hp) miliknya, setelah dijambret oleh pelaku, Minggu (12/6/2016) pagi.
"Menurut pengakuan tersangka, setidaknya ia sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Jakabaring. Dua kali ia merampas sepeda motor korbannya, dan yang terakhir menjambret hp milik seorang mahasiswi bernama Erinda," ujarnya saat menggelar hasil tangkapan di Mapolsek SU I, Kamis (16/6/2016).
Menurut Khalid, aksi yang dilakukan Dedy bersama rekannya ini cukup sadis. Bahkan, ia tak segan-segan melukai korbannya bila hendak melakukan perlawanan.
"Yang menjadi incaran Dedy dan rekannya ialah korban yang masih kecil. Seperti yang dilakukan pelaku terhadap Erinda. Saat melakukan aksinya, pelaku memepet korban hingga ia terjatuh dari sepeda motor yang ditumpangi hingga mengalami luka-luka," tegasnya.
Bersama Dedy turut pula diamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Xeon milik Dedy yang digunakan untuk melancarkan aksinya, serta tiga buah hp dengan merk Samsung, Nokia, dan Smartfren yang merupakan hasil kejahatan.
Dedy terancam akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap YS (19), rekan Dedy yang masih buron," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.