Minimal Butuh Rp 200 Juta Untuk Buat Satu Perda
Ardani SH MH mengatakan bahwa untuk menghasilkan Perda itu membutuhkan biaya yang besar hingga ratusan juta rupiah.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Besarnya biaya yang telah dikeluarkan dalam proses terbitnya Peraturan Daerah (Perda), menjadi salah satu pertimbangan tidak gampangnya sebuah Perda tersebut dicabut.
Karo Hukum dan HAM Setda Pemprov Sumsel Ardani SH MH, mengatakan bahwa untuk menghasilkan Perda itu membutuhkan biaya yang besar hingga ratusan juta rupiah.
"Silahkan kalian hitung sendiri. Mulai dari naskah akademis mirip skripsi butuh sekitar Rp 50 juta. Lalu penggandaan untuk bahan dewan, dewan studi banding. 1 Perda tidak mungkin Rp 100 juta. Malah Rp 200 juta sampai penetapan. Hitung dewek itu hitungan minimalislah," ungkapnya, Kamis (16/6/2016).
Menurut Ardani, karena Perda ini masih dibutuhkan, maka tidak Perdanya yang dihapus.
"Hanya beberapa pasalnya. Kita paham Perda dibutuhkan daerah. Misal Perda pengendalian menara telekomunikasi. Harus izin operasional itu memberatkan masyarakat, kita hapus. Cara menghitung retribusi, kita hapus. Izin IMB saja cukup. Tidak perlu daftar ulang. Aturannya disederhanakan. Aturan kebijakan Presiden ini bagus. Kita antusias sepakat mengkajinya. Begitu juga Kabag Hukum di daerah," kata alumnus Fakultas Hukum Unsri ini.(*)