Aliansi Buruh Yogyakarta Buka Posko Pengaduan THR
Aliansi Buruh Yogyakarta membuka posko pengaduan THR bagi para buruh yang ada di wilayah DIY.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dua pekan jelang lebaran, Aliansi Buruh Yogyakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh yang ada di wilayah DIY.
"Sebenarnya di setiap sekretariat kita selalu terbuka menerima aduan terkait hubungan industrial, dan tahun ini dugaan kami akan cukup banyak aduan terkait tunjangan hari raya apalagi terkait dengan adanya peraturan baru," jelas Sekjen ABY, Kirnadi, Selasa (21/6/2016).
Peraturan baru tersebut adalah Permenaker no 6 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Karenanya kalau ada pekerja bekerja selama 1 bulan atau lebih namun tidak mendapatkan haknya sampai H-7 lebaran maka dapat melapor kepada ABY.
"Kita akan tindaklanjuti dengan melaporkan ke pengawas atau kita mediasi dengan perusahaan terkait agar buruh mendapatkan haknya," ujarnya.
Bagi yang hendak melapor dipersilakan untuk langsung mendatangi Kantor Aliansi Buruh Yogyakarta yang ada di Jl Anggajaya Condongcatur, Depok, Sleman.