Bawa Pelat Nomor Palsu, Husni Tukarkan Motor Jelek dengan yang Bagus di Parkiran Umum
Husni memilih motor yang kondisinya jelek, kemudian motor itu dibawa ke tempat parkir umum, di antaranya di Gallaxy Mall dan Giant Margorejo Surabaya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Husni (29), warga Wonosari dibekuk polisi di parkiran supermarket Giant Margorejo saat mencuri motor Vario W 4387 LB.
Husni mengaku keterampilannya mencuri awalnya didapat dari temannya sebulan lalu.
"Awalnya saya memiliki bisnis jagal sapi kemudian bangkrut. Karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi, akhirnya saya diajak teman untuk mencuri," ujar Husni saat di Mapolsek Wonocolo Surabaya, Kamis (23/6/2016).
Dalam melancarkan aksinya Husni memiliki kriteria tersendiri motor yang diincarnya.
Yakni dia memilih motor yang kondisinya jelek, kemudian motor itu dibawa ke tempat parkir umum, di antaranya di Gallaxy Mall dan Giant Margorejo Surabaya.
Berbekal kunci T dan dua buah kunci replika motor merek Honda Beat, pelaku pun siap melancarkan aksinya.
Modusnya pelaku sengaja menggantikan pelat nomor motor yang akan dicurinya dengan pelat nomor palsu.
Pelat nomor palsu ini sebelumnya dicocokkan dengan STNK palsu yang sebelumnya dibuat.
"Saat melakukan pencurian, biasanya saya mengincar motor korban kemudian merusak kunci motornya dan menempelkan pelat nomor palsu untuk menutupi pelat nomor curian. Ketika keluar dari parkiran mal, saya mengeluarkan karcis dan STNK sesuai dengan pelat nomor yang sudah diubah dan kemudian lolos dari pemeriksaan petugas," ungkapnya.
Berhasil pada aksi pertama, kedua dan seterusnya, pelaku pun kembali melancarkan aksinya.
Tetapi pada aksi ke-14 ini, pelaku tak mengira bahwa aksinya ini merupakan yang terakhir lantaran saat beraksi di parkiran Giant Margerejo, dia dicokok Satpam.
Pelaku saat itu berniat mencuri motor Honda Vario hitam dengan kondisi kunci kontak masih menempel di motor.
Namun, naas, aksi pelaku pun terbongkar, ketika petugas parkir curiga dengan karcis parkir yang diserahkan pelaku.
Tak hanya itu saja, petugas parkir menemukan tanda-tanda pelat nomor sengaja ditempel oleh pelaku.
Petugas pun sontak melaporkan pelaku ke pihak satpam setempat untuk langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke pihak berwajib.
"Aksi ini sudah yang ke-14 kalinya mencuri, dari awal mencuri motor yang jelek, hingga saya tukarkan ke yang lebih bagus di parkiran," katanya.
Husni menambahkan, ketika melancarkan aksinya selalu sendiri tanpa bantuan orang lain.
"Biasanya saya jual di pinggir jalan daerah Madura seharga Rp 2,5 juta guna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Yulianto mengatakan, pihaknya sudah lama mencari DPO kasus pencurian ini dan akhirnya berhasil mengamanan barang bukti hasil curian dua unit motor Vario 125 warna hitam.
"Dari keterangan tersangka memang sudah 14 kali mencuri dan berhasil lolos dari petugas," ujarnya di Mapolsek Wonocolo Surabaya, Kamis (23/6/2016).
"Ini memang DPO yang kami cari, sudah banyak laporan warga kehilangan motor di Surabaya," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.