Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diputus Bersalah Membunuh Pacar, Widiya Pingsan Usai Sidang

Widiya pingsan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (28/6/2016). Ia divonis pidana enam tahun penjara.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Diputus Bersalah Membunuh Pacar, Widiya Pingsan Usai Sidang
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Widya digotong oleh petugas usai mendengarkan sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (28/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Widiya pingsan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (28/6/2016). Ia divonis pidana enam tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan Widya bersalah membunuh Eki, pacarnya. Ia tak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Ketika sedang berjalan menuju ruang tahanan usai persidangan, Widiya jatuh pingsan. Petugas Kejaksaan bersama kuasa hukumnya mengangkat tubuh Widiya.

Widiya membunuh Eki. Sebelum itu keduanya sempat bercumbu di kebun di Jalan Untung Suropati. Di sana Eki meminta Widya untuk tak lagi menghubunginya, karena ia sudah memiliki wanita pilihan di Jawa.

Widiya kecewa mendengar perkataan Eki. Ia menangis sambil jongkok, lalu mengeluarkan senjata tajam dari dalam tasnya. Widiya berdiri memeluk Eki sambil tangan kanannya memegang pisau.

Ia bertanya kepada Eki kenapa tega memutuskan hubungan. Widiya menusuk perut Eki lalu membuang pisau sambil berlari meninggalkan Eki.

Berita Rekomendasi

Usai ditusuk, Eki masih bisa berlari ke rumah majikannya untuk meminta pertolongan. Eki tewas di rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas