Diputus Bersalah Membunuh Pacar, Widiya Pingsan Usai Sidang
Widiya pingsan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (28/6/2016). Ia divonis pidana enam tahun penjara.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Widiya pingsan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (28/6/2016). Ia divonis pidana enam tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan Widya bersalah membunuh Eki, pacarnya. Ia tak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Ketika sedang berjalan menuju ruang tahanan usai persidangan, Widiya jatuh pingsan. Petugas Kejaksaan bersama kuasa hukumnya mengangkat tubuh Widiya.
Widiya membunuh Eki. Sebelum itu keduanya sempat bercumbu di kebun di Jalan Untung Suropati. Di sana Eki meminta Widya untuk tak lagi menghubunginya, karena ia sudah memiliki wanita pilihan di Jawa.
Widiya kecewa mendengar perkataan Eki. Ia menangis sambil jongkok, lalu mengeluarkan senjata tajam dari dalam tasnya. Widiya berdiri memeluk Eki sambil tangan kanannya memegang pisau.
Ia bertanya kepada Eki kenapa tega memutuskan hubungan. Widiya menusuk perut Eki lalu membuang pisau sambil berlari meninggalkan Eki.
Usai ditusuk, Eki masih bisa berlari ke rumah majikannya untuk meminta pertolongan. Eki tewas di rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.